EksNews | Rekaman kamera Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) merekam pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi Porsche warna putih di jalur Transjakarta, kawasan Gandaria, Jakarta Selatan. Maka, perempuan pengemudi, AS, 27, tak bisa mengelak lagi, apalagi video rekaman lainnya pun sudah viral di media sosial.
Memang, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, perempuan pengemudi mobil mewah buatan Jerman itu sempat mengelak. Malah tidak kooperatif.
“Tim penyidik setelah mengidentifikasi melalui nomor kendaraan yang ditemukan, kemudian mendatangi si pemilik, ada sedikit kendala karena kurang kooperatif dari pihak pemilik kendaraan,” kata Yusri di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Pancoran, Jakarta Selatan, Senin, 26/4/21.
Saat tim penyidik mendatangi kediaman AS, dia sempat mengelak mengemudikan mobil tersebut pada saat kejadian pada Minggu, 18/4/21. Sedangkan berdasarkan keterangan orang tua AS, kendaraan tersebut memang tidak dikhususkan kepada satu orang tetapi bebas dipakai anak-anaknya.
“Memang tidak dikhususkan kepada satu orang, jadi anak-anaknya bebas memakai kendaraan tersebut. Saat tim datang ke sana, awalnya tidak mengakui bahwa dia yang mengemudikan pada saat itu,” ujar Yusri.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyatakan, pemeriksaan awal, AS tidak banyak memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, yang bersangkutan mengakui perbuataanya, bahkan membuat surat pernyataan
“Introgasi awal tidak memberikan informasi, tidak mau ke kantor. Jadi tidak banyak informasi yang diberikan oleh pelanggar tetapi dia mengakui kesalahannya dan sudah membuat surat pernyataan,” kata Fahri.
Sebelumnya, beredar sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sedan Porsche putih berhenti di jalur khusus bus TransJakarta. Dalam video yang diunggah akun @Jakarta.terkini tersebut terlihat pengemudi Porsche putih membuka kaca dan mengeluarkan tangan dan meminta meminta sopir bus TransJakarta yang berada di belakangnya untuk mundur.
Meski demikian sopir bus TransJakarta yang tepat berada di Porsche bernomor B 2204 MA itu tidak bergerak sedikit pun dan menolak untuk mundur hingga akhirnya sedan mewah tersebut melaju di jalur Transjakarta.
Kombes Yusri menegaskan, Polda Metro sudah mengamankan Porsche putih itu. “Pengemudinya dipastikan akan ditilang meski tak ditahan,” ungkapnya.
Sedangkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pelanggar dikenakan sanksi hukum tilang sesuai pasal 287 ayat 1 UU 22 tahun 2009. “Sanksinya, setiap orang melanggar aturan atau larangan yang dinyatakan dalam rambu larangan dipidana paling lama dua bulan atau denda Rp500 ribu,” kata Kombes Sambodo. ~Abus