JaBoDeTaBek Unggulan

Seribu Lebih Kendaraan Mudik Harus Putar Balik | Tetap Ada Pengecualian

EksNews | Tercatat sudah seribu lebih kendaraan harus putar balik karena nekat hendak mudik. Namun, tetap ada kompensasi bagi warga ketika larangan mudik berlaku antara 6-17 Mei 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengemukakan, 1.070 kendaraan yang putar balik. Seribuan kendaraan itu berasal dari titik-titik penyekatan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Tol Jakarta-Merak pada hari pertama penerapan larangan mudik.

“Total sudah 1.070 kendaraan diputarbalikkan, ini masih berlanjut terus,” kata Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 6/5/21. Menurut dia, 1.070 kendaraan itu terdiri dari 895 kendaraan pribadi dan 175 kendaraan umum.

“Di gerbang tol Cikupa ada 626. Kendaraan pribadi 519 dan kendaraan umum 77. Untuk Cikarang Barat ada 444 kendaraan, kendaraan pribadi 346 dan kendaraan umum 98,” sambungnya

Kombes Yusri menegaskan, petugas Polda Metro Jaya akan terus menindak pemudik yang nekat saat kebijakan larangan mudik mulai berlaku antara 6-17 Mei 2021. “Operasi ini berjalan sampai 17 Mei nantinya nanti, akan kami sampaikan secara update per 24 jam,” pungkasnya.

Selain di jalur tol, Polda Metro Jaya juga menjaga tiga ruas jalan arteri non tol, yaitu Harapan Indah Bekasi Kota, Jatiuwung Kota Tangerang, dan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi.

Sedangkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo telah menginstruksikan pelaporan jumlah kendaraan yang telah diputarbalikkan setiap enam jam sekali. Ia juga mengingatkan agar para petugas tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Kita masih dalam masa pandemi, jadi kamu tetap jaga kesehatan, jangan turun maskernya, kalau perlu dobel. Kita nggak pernah tahu yang diperiksa itu (sehat atau tidak), setiap memeriksa harus dalam keadaan masker terpasang,” ungkap Kombes Sambodo kepada jajarannya terkait penyekatan mudik yang berlangsung dalam Operasi Ketupat Jaya 2021 kali ini.

Menurut dia, petugas di titik penyekatan harus memeriksa seluruh kendaraan yang melewati 31 titik. Dari 13 titik itu, 17 antaranya merupakan titik check point dan 14 lainnya titik pos penyekatan. “Apa yang harus kalian periksa? Hanya ada enam perjalanan yang dibolehkan sampai 17 Mei,” kata Kombes Sambodo di KM 31, Cikarang Barat, Kamis, 6/5/21.

Sedangkan rincian enam jenis perjalanan yang masuk pengecualian larangan mudik dari 6-17 Mei 2021, pertama, angkutan logistik. Dirlantas Sambodo menegaskan semua truk pengangkut barang boleh melewati pos penyekatan dan check point.

“Kecuali, truk yang dicurigai ada orang. Jadi kalau truk yang atasnya ada segitiga itu harus dicek, ada enggak orang di dalam dump truk tersebut,” ujarnya.

Kedua, perjalanan dinas. “Ini berlaku bagi TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara,” ungkap Kombes Sambodo.

Yang dalam perjalanan dinas, sambungnya, harus memenuhi persyaratan wajib. Antara lain surat tugas berupa print out dengan tanda tangan dan cap basah.

Ketiga, perjalanan untuk mengunjungi orang yang dalam kedukaan atau meninggal dunia. Warga yang mendapat kompensasi ini wajib menunjukkan surat keterangan dari desa atau lurah dan surat izin keluar masuk (SIKM).

“Kalau punya SIKM cukup boleh lewat. Kalau tidak, surat dari lurah atau kepala desa. Kalau mau mengunjungi orang yang meninggal, mana surat kematiannya,” ucap Sambodo.

Keempat, perjalanan untuk mengunjungi orang sakit. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan sakit orang yang dikunjungi.

Kelima, perjalanan ibu hamil yang didampingi seorang anggota keluarga. Ibu hamil wajib menunjukkan surat keterangan dari lurah atau kepala desa dan dokter yang menyatakan terkait kehamilannya.

Keenam, perjalanan kepentingan persalinan. Ibu hamil dapat didampingi dua anggota keluarga dengan syarat menunjukkan surat keterangan dari dokter untuk melakukan persalinan. “Di luar itu tidak boleh. Kami putar balikkan semuanya,” tegas Kombes Sambodo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *