EksNews | Oknum polisi berinisial RPS yang bertugas di Kabupaten Kaur dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh Doni Saputra warga Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
RPS diduga telah menggelapkan mobil Doni yang awalnya dirental RPS.
Dikatakan Doni, RPS merental mobilnya 30 Desember 2021 lalu, janjinya hanya satu malam. Kemudian 1 Januari, RPS meminta perpanjangan rental dengan kesepakatan sewa Rp300 ribu per hari.
Berselang 3 hari berikutnya sambil membayar sewa rental sebelumnya, RPS kembali memperpanjang rental mobil jenis honda jazz nomor polisi BG 1869 AY milik korban untuk satu minggu berikutnya. Namun belum sempat membayar sewa satu minggu, RPS kembali perpanjang sewa dengan kesanggupan sewa Rp1 juta yang disyaratkan korban Doni.
Ternyata setelah hampir satu bulan, RPS tidak kunjung membayar sewa mobil korban, hingga korban mengetahui mobilnya itu ternyata sudah digadaikan RPS kepada seseorang di kota Manna dengan nominal Rp35 juta.
“Ini hendak melaporkan penggelapan, penipuan, terlapornya ini oknum polisi di Kaur, minjam mobil janjinya satu hari, terus nambah, sewa sehari Rp300 ribu, tapi sampai sekarang mobil tidak balik, tahunyo sudah digadainya,” ujar Doni sebelum menuju gedung Bid Propam l dan gedung Reskrim Umum Polda bengkulu untuk melaporkan RPS.
Menurut Dir Reskrim Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, dipastikan diusut.
“Ya jika ada laporannya pasti kita usut, mau polisi atau siapapun, tetap diproses,” tegas Kombes Pol Teddy.
Sumber: rakyatbengkulu.com [kaslan]