Eksnews – Bareskrim Polri menangkap 5 tersangka kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu, ekstasi, dan psikotropika jenis happy five jaringan Jakarta, Surabaya dan Kalimantan Barat (Kalbar). Para tersangka ditangkap di Surabaya.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar menyampaikan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran inex dan sabu di Kota Surabaya, pada 30 Januari 2022.
Pada awal pihaknya menangkap tersangka berinisial Y dengan barang bukti ganja 17 gram, sabu 2 gram, ekstasi 7 butir, dan 2 papan happy five.
“Kemudian menangkap W alias S yang merupakan pengedar narkotika di daerah Surabaya dan seorang residivis dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6 gram brutto yang disembunyikan pada sebuah powerbank berwarna hitam,” kata Krisno di Mabes Polri, Kamis (10/2/2022).
Berdasarkan hasil interogasi, kata Krisno, tersangka W alias S masih menyimpan narkoba jenis sabu dan ekstasi di rumahnya, di Jalan Mulyosari Prima 1 Mulyorejo, Surabaya.
Selanjutnya, penangkapan dilakukan lagi dengan tersangka W, AD, dan HS.
“Dilakukan penangkapan terhadap tersangka W, AD, dan HS dengan barang bukti narkoba berupa 14 bungkus narkoba jenis ekstasi warna biru sebanyak 17 ribu butir, 4 bungkus plastik klip narkoba jenis sabu sebanyak 400 gram,” ucapnya.
Dari kasus ini, Polisi menetapkan lima tersangka yaitu WC alias S sebagai pemilik narkoba, YADN sebagai kurir pembawa, pengedar, pengatur keuangan hasil narkoba, dan W sebagai penyembunyi narkoba. Kemudian AD sebagai pemilik jasa gudang narkoba, dan HS sebagai penjaga gudang narkoba.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa ekstasi jumlah 17.032 butir, sabu dengan berat 458 gram, ganja dengan berat 17 gram, 2 papan happy five 20 butir.
“Narkoba dalam transaksi jual beli berasal dari saudara O yang merupakan DPO yang diperintahkan oleh saudara TL dan T yang juga merupakan DPO,” ungkap Krisno.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Abus)