JAKARTA: Ditlantas Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan mobil sedan Toyota Camry yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharisma di Jalan Raya Senen, Jakarta Pusat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan penghentian kasus ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil Fatimah sebagai tersangka, meskipun yang bersangkutan ikut meninggal dalam peristiwa tersebut.
“Karena tersangka saudari F (Fatimah) ini meninggal dunia, maka kemudian penyidik menghentikan penyidikan dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan,” ujar Sambodo, Rabu (9/2/2022).
Menurut Sambodo, hasil dari gelar perkara. Pertama, terkait Fatimah yang menjadi tersangka karena mengemudikan mobil Toyota Camry hingga mengakibatkan kecelakaan.
“Keyakinan itu didukung dari hasil visum et repertum yang menyatakan ada fraktur atau patah tulang paha kiri jenazah laki-laki. Jadi ini dashboard menjepit kaki sebelah kiri,” tuturnya.
Dari bukti tersebut diketahui korban yang mengalami patah tulang paha kiri berjenis kelamin laki-laki. Kemudian disimpulkan bahwa perempuan yang duduk di kursi kanan sebagai pengemudi.
Alasan kedua, berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian baik itu pemadam kebakaran, aparat kepolisian hingga saksi yang membenarkan bahwa korban diduga laki-laki di sebelah kiri dan perempuan berada di sisi pengemudi.
“Ketiga, keyakinan didukung dari olah TKP dengan ditemukan barang bukti milik wanita seperti tas, sepatu hingga lipstik yang berada di sisi kanan depan dari pengemudi,” terang Sambodo.
Penetapan tersangka ini didukung oleh fakta yang menyebut bahwa Fatimah menyebabkan AKP Novandi Arya Kharisma ikut menjadi korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
“Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F yang menyebabkan korban saudara NAK (Novandi Arya Kharisma) maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya,” pungkasnya. ( abus)