Eksnews – Unit Reskrim Polsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi menangkap empat pelaku pengeroyokan berinisial AB (21), RF (19), FH (19) dan IA (17), sehingga korbannya LEH (16) meninggal dunia. Peristiwa pengeroyokan terjadi di Kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (6/2/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan ketika korban sedang mencari kucingnya yang hilang, ditanya oleh pelaku FH sedang ngapain lalu pergi.
“Tersangka yang berhasil ditangkap ada empat orang, namun kami hadirkan tiga orang karena satu lagi positif Covid-19,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (11/2/2022).
Menurut Zulpan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan tes urine, ternyata pelaku pengeroyokan positif narkoba dan minuman keras.
“Pelaku mengkonsumsi sabu dan miras jenis anggur merah,” tambah Zulpan.
Keempat tersangka memiliki peran masing-masing. Pelaku AB berperan dalam membacok korban di bagian kepala, kemudian RF membacok korban di bagian bahu.
Selanjutnya FH berperan sebagai pelaku provokasi dengan meneriakkan korban sebagai maling dan ikut menganiaya korban dengan memukul kepala menggunakan tangan kosong.
“Serta satu tersangka lainnya berinisial IA (17) dia berperan untuk ikut menganiaya korban dengan memukul bagian kepala korban dengan tangannya sendiri,” ungkapnya.
Zulpan mengatakan, selain keempat tersangka masih ada 2 orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka berinisial MAM dan A yang berperan menganiaya korban.
“Barang bukti yang ikut diamankan itu senjata tajam berupa celurit panjang, serta beberapa pakaian korban dan pelaku,” ujar Zulpan.
Mereka pelaku pengeroyokan membawa sajam karena sudah janjian akan tawuran dengan kelompok Tanjung Priok, maka ditemukan ada 2 barang bukti sajam.
Akibat kejahatan ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kemudian Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman 10 tahun penjara.
Serta, Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak karena korban masih berusia di bawah 17 tahun dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp200 juta. (Abus)