Hukum

Barata: Ada Kaitan Apa Karo Paminal Dengan Terlapor Viling Halim?

Barata: Ada Kaitan Apa Karo Paminal Dengan Terlapor Viling Halim?

Eksnews | JAKARTA  – Barata Sembiring Brahmana (83), pelapor kasus dugaan tindak pidana perusakan kunci rumah dan atau memasuki pekarangan rumah orang lain dengan terlapor Viling Halim, mempertanyakan aduan atas laporannya di Polresta Denpasar kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo. 

Pasalnya, sudah satu tahun laporannya diadukan tapi Barata merasa kasusnya tidak ditangani dengan baik oleh pihak Polresta Denpasar alias jalan di tempat.

Barata merasa kasus yang dilaporkannya tidak jalan lantaran diduga adanya kehadiran Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan beserta dua anak buahnya, Kompol Adhi Pradana dan Iptu Bagus Cahyo Sakti.

Karena itu pula, Barata yang berdarah Karo, Sumatera Utara ini mengadukan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan ke Kapolri atas dugaan adanya kesewenang-wenangan dan keberpihakan Karo Paminal dan kedua anak buahnya pada kasus yang dilaporkannya di Polresta Denpasar.

Atas aduannya terhadap Karo Paminal Polri tersebut, Barata mengaku telah dimintai keterangan oleh petugas Divpropam Polri, pada 21 September 2021 lalu.

“(Saya akui) pengaduan saya sudah ditanggapi Kapolri, tapi sesudah saya diambil keterangan, hingga saat ini tidak ada perkembangan dan tindakan yang diambil terhadap oknum yang saya laporkan tersebut,” ujar Barata dalam siaran rilisnya kepada awak media, Sabtu (19/2/2022) di Jakarta.

“Sesudah itu tidak ada follow up, kelanjutanya tidak ada,” sambungnya.

Barata melaporkan Viling Halim di Polresta Denpasar dengan nomor: STPL/61/I/2021/Bali/Resta DPS, pada hari Jumat, 22 Januari 2021. 

Barata bertindak sebagai pemegang kuasa villa atas nama Joseph. “Saya laporkan Viling atas aksi perusakan kunci rumah/memasuki pekarangan villa milik Joseph, anak saya,” tukasnya. 

Barata menceritakan, dua minggu setelah kasus itu dilaporkan, Polresta Denpasar didatangi dua anggota Biro Paminal Divpropam Polri, Kompol Adhi Pradana dan Iptu Bagus Cahyo Sakti yang diduga diperintah oleh Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan. Kedua anggota Biro Paminal itu turun ke Polresta Denpasar pada 5 Pebruari 2021.

Sejak kehadiran kedua anggota Biro Paminal Divpropam Polri itu, Barata, mengaku kasus dengan terlapor Viling Halim yang yang dilaporkannya di Polresta Denpasar, jalan di tempat.

“Saya belum diperiksa terhadap kasus yang saya laporkan. Saksi pun belum diperiksa, kok begitu cepat turun Paminalnya disana, mengintimidasi saksi, saya dan laporan saya,” ujar Barat sengit.

Barata merasa ‘kehadiran’ kedua anak buah Karo Paminal Hendra Kurniawan di Polresta Denpasar sebagai bentuk intervensi. “Adanya campur tangan Karo Paminal membuat laporan saya tidak jalan,” tudingnya.

Barata juga mempertanyakan ada kaitan apa Viling Halim dengan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan sehingga kasusnya tidak jalan. “Ada apa sebenarnya, saya jadi bertanya-tanya mengapa kasus yang laporkan tidak jalan,” tanya Barata yang mengaku heran.

Dia berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengambil tindakan supaya kepastian hukum dan hak hukum warga negara benar-benar mendapatkan kepastian di negara ini.

“Tindakan apa yang telah diambil (Petinggi Polri) terhadap ketiga oknum itu. Karena, kenyataannya, mereka masih duduk di tempat yang sama,” ujar Barata dengan nada tanya.

“Kita mengharapkan Pimpinan Polri mengambil tindakan yang setimpal terhadap 3 oknum polisi itu,” sambungnya.

SALING LAPOR

Ihwal persoalan Joseph dan Viling Halim berawal tidak adanya kecocokan lagi, setelah sebelumnya hidup dalam satu atap di Benoa Bay Villas, Nusa Dua, Badung, Bali.

“Joseph anak saya memutuskan hubungannya karena pacarnya itu selingkuh dengan lelaki lain,” ujar Barata.

Karena dianggap telah berkhianat, sekitar Oktober 2019 Viling Halim dikeluarkan dari rumah Joseph. Rumah itu kata Barata dibelinya seharga Rp5 miliar pada tahun 2017 untuk Joseph, putranya.

Sejurus hengkangnya Viling Halim, masih di Oktober 2019, Joseph memakai bantuan seorang karyawannya untuk mengganti kunci pintu dan kunci kamar. Tujuannya agar Viling Halim tidak bisa masuk ke dalam rumah tersebut.

Adapun barang-barang milik Viling Halim yang ada di villa, dipindahkan ke sebuah hunian kos-kosan di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar Bali. “Artinya dia (Viling Halim) sudah punya tempat tinggal setelah dikeluarkan dari villa Joseph,” tutur Barata dan menyebut proses pemindahan barang dilakukan perusahaan jasa Mover dan diawasi langsung oleh sahabat Joseph bernama Gandhi Sidik.

Dalam proses pemindahan barang-barang, Barata melanjutkan, Gandhi membawa pulang 9 botol minuman dan sebuah laptop ke Jakarta yang dia pikir milik Joseph. “Dia (Gandhi) pikir itu barang-barang milik Joseph. Gandhi juga membawa barang-barang itu tanpa sepengetahuan Joseph, yang saat itu sedang berada di luar negeri. Jadi Joseph tidak tahu,” kata Barata.

Rupanya aksi Gandhi diketahui Viling Halim. Gandhi lalu menyerahkannya kepada Viling Halim. “Ini saya kembalikan, kalau ada apa-apa nanti urusan kamu sama Joseph, ya,” ucap Gandhi kepada Viling Halim sambil menyerahkan bukti penyerahan barang sebagaimana disampaikan Barata saat menjelaskan kronologi peristiwa kepada awak media.

Barata menceritakan peristiwa tersebut terjadi sekitar 19 Desember 2019. Namun, persoalan tidak selesai sampai disitu. Pada 14 Januari 2020, Viling Halim membuat laporan polisi di Polda Bali. Joseph dan Gandhi dilaporkan pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Joseph dan Gandhi pun jadi tersangka kasus pencurian. “Tuduhannya Gandhi mencuri barang, disuruh Joseph. Faktanya, Joseph waktu kejadian berada di luar negeri,” ujar Barata.

Joseph diakui Barata hingga saat ini belum bisa kembali ke tanah air lantaran terbentur persoalan Covid-19 di Kanada yang diakuinya sangat ketat. “Joseph tidak bisa datang ke Indonesia karena terhalang kasus Covid-19 di Kanada, sehingga villa itu kosong. Nah, dalam kondisi itu, Viling Halim masuk ke villa dengan merusak kunci pintu yang telah diganti sebelumnya. Padahal, status kepemilikan rumah itu adalah sah milik Joseph, anak saya,” ucap Barata.

LAW IS FACT
 
Herna Sutana yang bertindak sebagai kuasa hukum Barata Sembiring Brahmana membenarkan adanya aduan kasus yang ditanganinya tersebut.

“Kita adukan ke Kapolri karena Kompol Adhi dan Iptu Bagus menurut  saksi Ketua Lingkungan yang didatangi Paminal, kedatangan anggota Paminal tersebut atas perintah dari Karo Paminal,” ujar Herna.

Herna juga bertanya dengan nada heran, bagaimana Viling Halim bisa ‘menguasai’ villa sementara hak hukum atas hunian yang ditempatinya berstatus milik orang. “Masak sih polisi tidak ngerti kalau si Villing Halim itu hanya mengantongi PPJB perjanjian, bukan perpindahan hak, dan belum bayar pula. Diduga polisi malah membela viling halim, ada apa, ini kan aneh,” bebernya heran.

Menurutnya, hukum itu law is fact, harus ada bukti. “Intinya ini perempuan (Viling Halim) bisa merajalela seperti itu patut diduga ada yang membekingi dia dari pihak kepolisian. Bagaimana mungkin seseorang yang tidak punya hak masuk rumah orang (Joseph) dengan cara merusak kunci dan penyidik Polda Bali diduga masuk ke rumah itu untuk menggeledah tanpa seizin (Joseph) yang punya rumah. Ini kan aneh,” ujar Herna. 

“Kocaknya lagi, polisi mengatakan bahwa Viling Halim legal disitu hanya dengan berdasarkan PPJB perjanjian dan belum dibayar. Bagi penyidik, PPJB itu sah katanya. Dasarnya apa?” jelas Herna, hera

Kepala Biro Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan yang dihubungi via aplikasi WatssApp-nya tidak menjawab pertanyaan wartawan..(red/).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.