Eksnews – Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap MR pelaku penipuan dan penggelapan di perumahan Citra 1 Taruna Jaya, Kecamatan Taruna Jaya, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (7/7/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan korban Sita Triutami berjenis kelamin perempuan, kasusnya sempat viral.
“Sita seorang penjual bubur, sempat mengadukan persoalan di medsos. Kemudian dengan adanya laporan dari korban kepada kepolisian, sehingga Polres Metro Bekasi Kabupaten lakukan langkah-langkah penyelidikan. Sehingga berhasil kasus di ungkap dengan menangkap pelaku MR,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (21/2/2022).
Kemudian barang bukti diamankan 1 unit sepeda motor yakni milik korban seorang penjual bubur, 1 stnk, surat keterangan lising dan surat gadai handphone.
“Modus yang digunakan pelaku dalam kejahatan ini untuk kepentingan pribadi dengan gadaikan 1 unit PCX yang dimiliki korban,” papar Zulpan.
Kronologi bermula dari korban mengadaikan motor kepada seseorang bernama Nur, kemudian korban dapat uang Rp 6 juta dari hasil gadai.
“Kemudian setelah korban mengadaikan motor, meminta bantuan kepada anggota Polri untuk bisa membantu ambil motor kembali. Kemudian anggota Polri yg berdinas di Polres Jakut memperkenalkan korban ke saudara MR atau tersangka, yang mana mengaku bisa bantu selesaikan masalah,” tuturnya.
Kemudian oleh tersangka meminta kepada korban sejumlah uang Rp 1,8 juta agar bisa menebus motor.
Kemudian setelah uang diserahkan oleh korban sebesar Rp 1,5 juta motor bisa diambil dari Nur, namun dalam kelanjutan motor tidak diserahkan kepada korban tapi tetap dibawah kepemilikan.
Sehingga korban merasa dirugikan dan lapor ke kepolisian Polres Metro Bekasi ambil langkah penegakan hukum atas kasus ini dengan menangkap dan menetapkan tersangka terhadap pelaku.
Barang bukti yang diamankan selanjutnya untuk kepentingan penyidik barbuk akan ditampilkan dipersidangan, tapi kebijakan penyidik untuk kepentingan korban. Maka motor akan dipinjam pakaikan kepada korban dengan surat perjanjian. Selama proses persidangan motor akan bisa tampil di sidang dan tidak dipindah tangankan.
Tersangka dikenakan pasal penipuan dan penggelapan 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Abus)