Nasional

Korlantas Polri Dukung Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Terkait BPJS

Eksnews – Direktur Regident Korlantas Polri Brigen Pol Yusri Yunus mendukung Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Terkait BPJS. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, dalam penerapan harus memiliki kartu BPJS tersebut pada layanan SIM, STNK dan BPKP perlu disosialisasikan terlebih dahulu.

“Kami mendukung Inpres Nomor 1 Tahun 2022, ini sedang lagi rapat internal untuk koordinasi dalam penerapannya,” ujar Brigen Pol Yusri Yunus, Selasa (22/2/2022).

Yusri menjelaskan, dalam penerapan setiap pelayanan SIM, STNK dan BPKB harus memiliki kartu BPJS membutuh waktu dan diperlukan sosialisi terlebih dahulu,

“Kami perlu waktu untuk mensosialisasikan terlebih dahulu, baru kemudian menerapkannya,” ujarnya.

Menurutnya, program BPJS Kesehatan tersebut adalah program yang paling baik, serta merupakan tanggung jawab negara sebagai amanat konstitusi untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia.

“Program ini adalah program yang harus kita dukung bersama seluruh rakyat Indonesia. Kedua, program ini adalah sistem gotong royong, semua rakyat Indonesia berpartisipasi supaya program ini berjalan,” ujarnya.

Seperti diketahui sebanyak 30 kementerian/lembaga telah mengambil langkah sesuai tugas dan kewenangannya untuk melakukan optimalisasi program JKN. (Abus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *