JaBoDeTaBek

Polda Metro Jaya Akan Menggelar Operasi Keselamatan Jaya

Polda Metro Jaya Akan Menggelar Operasi Keselamatan Jaya.

Eksnews | Direktur Lalu lintas Polda metro jaya akan menggelar apel oprasi keselamatan jaya 2022, mulai besok Selasa (1 /3/2022)

Apel akan diselenggarakan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya dan ribuan personil akan dikerahkan dalam operasi tersebut akan dibantu Pemkot (Pemda) dan TNI

Operasi akan digelar mulai besok 1 maret hingga 14 Maret 2022 ,” ujar Sambodo, Senin 28 Februari 2022

Catatan, ” ada tujuh pelanggaran prioritas yang akan ditindak oleh jajaran personel Polda Metro Jaya dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022.

Pengendara yang kedapatan melanggar akan ditilang dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut ini daftar pelanggaran prioritas yang bakal ditindak dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022

  1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel.

Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), akan mendapatkan sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

  1. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

  1. Berboncengan lebih dari 1 orang

Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka dapat terancam kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

  1. Tidak gunakan helm SNI.

Penggunaan helm SNI telah diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang LLAJ. Sedangkan pengendara yang melanggar, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.

  1. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

Bagi masyarakat yang kedapatan berkendara dalam kondisi mabuk, maka akan dikenakan Pasal 331 dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

  1. Melawan Arus.

Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

  1. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.

Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. (abus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.