Polda Metro Jaya Akan Menggelar Operasi Keselamatan Jaya.
Eksnews | Direktur Lalu lintas Polda metro jaya akan menggelar apel oprasi keselamatan jaya 2022, mulai besok Selasa (1 /3/2022)
Apel akan diselenggarakan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya dan ribuan personil akan dikerahkan dalam operasi tersebut akan dibantu Pemkot (Pemda) dan TNI
Operasi akan digelar mulai besok 1 maret hingga 14 Maret 2022 ,” ujar Sambodo, Senin 28 Februari 2022
Catatan, ” ada tujuh pelanggaran prioritas yang akan ditindak oleh jajaran personel Polda Metro Jaya dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022.
Pengendara yang kedapatan melanggar akan ditilang dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini daftar pelanggaran prioritas yang bakal ditindak dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022
- Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel.
Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), akan mendapatkan sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
- Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
- Berboncengan lebih dari 1 orang
Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka dapat terancam kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
- Tidak gunakan helm SNI.
Penggunaan helm SNI telah diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang LLAJ. Sedangkan pengendara yang melanggar, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.
- Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
Bagi masyarakat yang kedapatan berkendara dalam kondisi mabuk, maka akan dikenakan Pasal 331 dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
- Melawan Arus.
Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
- Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.
Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. (abus)