JaBoDeTaBek

Politikus Golkar Azis Samual (AS) di Tetapkan Sebagai Tersangka

Politikus Golkar Azis Samual (AS) di Tetapkan Sebagai Tersangka

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat didampingi Kabid Humas Kombes E Zulpan dan Kasubdit Jatanras AKBP Awaluddin di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022). 

Ungkap, ” Terkait kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pratama. Politikus Golkar, Azis Samual (AS) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan

Namun Azis membantah tuduhan bahwa dirinya sebagai orang dibalik pengeroyokan itu.

“Masalah tersangka membantah, itu haknya. Penyidik bertindak berdasar dua alat bukti dan pengakuan saksi mengarah kepada tersangka. Itu sudah cukup bagi penyidik,” ujar Kombes Ade Hidayat. Kamis ( 2/3/2022)

Peristiwa pengeroyokan atas diri Ketua KNPI Haris Pertama terjadi pada Senin (21/2/2022) siang di Rumah Makan Garuda Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Lima eksekutor lapangan berhasil ditangkap hanya dalam satu hari setelah peristiwa. 

Hasil pemeriksaan atas kelima tersangka berkembang pada politis Golkar  Azis Samual. Pada Selasa 1 Maret 2022, Polda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah penangkapan. “Dilakukan pemeriksaan hingga malam hari, dan sampai saat ini masih ada diperiksa. Hasil pemeriksaan terhadap AS, maka penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Junto Pasal 170 KUHP,” tutur Kombes Ade Hidayat.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum KNPI Haris Pratama dikeroyok sejumlah orang di parkiran Rumah Makan Garuda Cikini, Jakarta Pusat. Korban kemudian melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya di hari yang sama.

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya kemudian pada 22 Februari 2022 mengamankan tiga pelaku yakni MS, JT, dan SS, sedangkan dua DPO yakni H dan If akhirnya menyerahkan diri pada 27 Februari 2022 ke Polda Metro Jaya. ( abus )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.