Seorang Pelaku Di Tangkap Atas Kasus Pencabulan anak Perempuan di Bawah Umur
Eksnews | Seorang pelaku RR (43 tahun) ditangkap kasus pencabulan anak dibawah umur yang mana tersangkanya seorang kuli bangunan kejadian kasus ini pada hari Jumat tanggal 25 Februari tahun 2022 di wilayah Kelurahan Ciputat kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan
Kejadian ini berawal saat korban sedang bermain di area proyek perumahan Adipati Ciputat. Kemudian, pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam pos satpam.
“Dalam aksinya pelaku memberikan korban minuman intisari yang termasuk minuman keras, yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan pelaku melakukan kegiatan pencabulan,” ujar Pak Kabid Humas Jumat (4/3/2022) di PMJ
Sejumlah barang bukti diamankan di antaranya potongan pakaian celana, dress panjang, pakaian dalam serta hasil visum dari korban.
Seorang pria RR (43) ditangkap di wilayah Polres Tangsel atas kasus pencabulan anak di bawah umur berusia 7 tahun. Aksi pencabulan ini terjadi di Perumahan Adipati Sudimara, Ciputat, Tangerang Selatan.
Para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar terhindar dari kekerasan atau kejahatan seperti ini. Tutur pak Zulpan
Ungkap,”‘ Pengawasan terhadap anak ini perlu kerjasama semua pihak.
Tersangka di persangkakan dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tantang perlindungan anak menjadi Undang Undang. Pidana 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 M. (abus ).