Satpas SIM Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakarta, memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan serta perpanjang SIM (A dan C).
Hal ini tampak pada saat masyarakat (pemohon) yang hendak mengajukan pembuatan SIM masuk kedalam lokasi Satpas SIM Daan Mogot.
Para petugas dengan ramah dan senyum mengarahkan pemohon SIM serta menunjukkan setiap loket satu persatu sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Seorang warga Pesing, Jakarta, saat ditemui mengaku bahwa kondisi saat ini di Satpas SIM Daan Mogot sudah sangat berbeda, tidak ada lagi Calo yang berkeliaran menawarkan jasa agar dapat mempermudah peroleh SIM.
“Sekarang sudah tampak bersih, aman dan nyaman lokasi pembuatan SIM, tidak ada lagi tampak dari luar hingga ke dalam para penawar jasa (calo),” kata Anton saat ditemui, Senin (07/03).
Tidak sembarang orang dapat masuk ke dalam gedung Satpas SIM Daan Mogot, hanya bagi mereka yang berkepentingan berhak masuk ke dalam gedung.
Dibagian depan pintu masuk Satpas sudah tampak beberapa petugas yang siap mengarahkan pemohon SIM agar tidak berurusan dengan oknum yang menawarkan jasa.
Masyarakat tetap dihimbau agar melakukan sendiri dalam proses pembuatan SIM.
Biaya Pembuatan SIM
Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian, biaya bikin SIM C dan jenis SIM lainnya dibedakan berdasarkan jenis SIM yang akan dibuat, yaitu:
Biaya pembuatan SIM A
SIM A dibuat untuk pengendara kendaraan bermotor roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 Kilogram (Kg).
Ada juga SIM A khusus yang dibuat untuk kendaraan roda tiga dengan karoseri mobil yang digunakan untuk angkutan orang atau barang.
SIM A baru adalah sebesar Rp120.000 per penerbitan. Sementara, biaya untuk perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000.
Sedangkan untuk SIM C
SIM C umum berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc, SIM C I untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500 cc, dan SIM C II untuk sepeda motor listrik atau sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.
Berikut rincian biaya bikin SIM C:
Biaya pembuatan SIM C Rp 100.000.
Biaya pembuatan SIM C I Rp 100.000.
Biaya pembuatan SIM C II Rp 100.000.
Biaya perpanjang SIM C Rp 75.000.
Biaya perpanjang SIM C I Rp 75.000.
Biaya perpanjang SIM C II Rp 75.000.
Biaya SIM B
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, SIM B ini dibedakan menjadi SIM B I dan SIM B II. SIM B I berlaku untuk pengendara yang mengendarai mobil penumpang atau barang dengan berat lebih dari 3.5000 Kg.
Penerbitan SIM B II khusus untuk pengendara kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta gandeng dengan berat lebih dari 1.000 Kg.
Biaya pembuatan SIM B I maupun SIM BII adalah sebesar Rp 120.000 per penerbitan dan biaya perpanjang SIM B I dan SIM B II sebesar Rp 80.000.
Penerbitan SIM D (Disabilitas)
Penerbitan SIM D untuk pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas. SIM D dibagi menjadi SIM D umum yang setara dengan SIM C dan SIM D I yang setara dengan SIM A.
Biaya pembuatan SIM D dan SIM D II sebesar Rp 50.000 per penerbitan, sedangkan biaya perpanjangan SIM D I dan SIM D II sebesar Rp 30.000.
Patuhi Prokes
Melihat kondisi pandemi Covid-19 saat ini pihak Satpas SIM Daan Mogot tetap melakukan protokol kesehatan sebelum masuk ke dalam gedung, dengan menunjukan terlebih dahulu aplikasi PeduliLindungi melalui Scan Barcode, serta menyiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer di setiap sudut ruangan.( abus)
Satpas SIM Polda Metro Jaya di Daan Mogot Memberikan Rasa Aman
Satpas SIM Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakarta, memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan serta perpanjang SIM (A dan C).
Hal ini tampak pada saat masyarakat (pemohon) yang hendak mengajukan pembuatan SIM masuk kedalam lokasi Satpas SIM Daan Mogot.
Para petugas dengan ramah dan senyum mengarahkan pemohon SIM serta menunjukkan setiap loket satu persatu sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Seorang warga Pesing, Jakarta, saat ditemui mengaku bahwa kondisi saat ini di Satpas SIM Daan Mogot sudah sangat berbeda, tidak ada lagi Calo yang berkeliaran menawarkan jasa agar dapat mempermudah peroleh SIM.
“Sekarang sudah tampak bersih, aman dan nyaman lokasi pembuatan SIM, tidak ada lagi tampak dari luar hingga ke dalam para penawar jasa (calo),” kata Anton saat ditemui, Senin (07/03).
Tidak sembarang orang dapat masuk ke dalam gedung Satpas SIM Daan Mogot, hanya bagi mereka yang berkepentingan berhak masuk ke dalam gedung.
Dibagian depan pintu masuk Satpas sudah tampak beberapa petugas yang siap mengarahkan pemohon SIM agar tidak berurusan dengan oknum yang menawarkan jasa.
Masyarakat tetap dihimbau agar melakukan sendiri dalam proses pembuatan SIM.
Biaya Pembuatan SIM
Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian, biaya bikin SIM C dan jenis SIM lainnya dibedakan berdasarkan jenis SIM yang akan dibuat, yaitu:
Biaya pembuatan SIM A
SIM A dibuat untuk pengendara kendaraan bermotor roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 Kilogram (Kg).
Ada juga SIM A khusus yang dibuat untuk kendaraan roda tiga dengan karoseri mobil yang digunakan untuk angkutan orang atau barang.
SIM A baru adalah sebesar Rp120.000 per penerbitan. Sementara, biaya untuk perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000.
Sedangkan untuk SIM C
SIM C umum berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc, SIM C I untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500 cc, dan SIM C II untuk sepeda motor listrik atau sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.
Berikut rincian biaya bikin SIM C:
Biaya pembuatan SIM C Rp 100.000.
Biaya pembuatan SIM C I Rp 100.000.
Biaya pembuatan SIM C II Rp 100.000.
Biaya perpanjang SIM C Rp 75.000.
Biaya perpanjang SIM C I Rp 75.000.
Biaya perpanjang SIM C II Rp 75.000.
Biaya SIM B
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, SIM B ini dibedakan menjadi SIM B I dan SIM B II. SIM B I berlaku untuk pengendara yang mengendarai mobil penumpang atau barang dengan berat lebih dari 3.5000 Kg.
Penerbitan SIM B II khusus untuk pengendara kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta gandeng dengan berat lebih dari 1.000 Kg.
Biaya pembuatan SIM B I maupun SIM BII adalah sebesar Rp 120.000 per penerbitan dan biaya perpanjang SIM B I dan SIM B II sebesar Rp 80.000.
Penerbitan SIM D (Disabilitas)
Penerbitan SIM D untuk pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas. SIM D dibagi menjadi SIM D umum yang setara dengan SIM C dan SIM D I yang setara dengan SIM A.
Biaya pembuatan SIM D dan SIM D II sebesar Rp 50.000 per penerbitan, sedangkan biaya perpanjangan SIM D I dan SIM D II sebesar Rp 30.000.
Patuhi Prokes
Melihat kondisi pandemi Covid-19 saat ini pihak Satpas SIM Daan Mogot tetap melakukan protokol kesehatan sebelum masuk ke dalam gedung, dengan menunjukan terlebih dahulu aplikasi PeduliLindungi melalui Scan Barcode, serta menyiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer di setiap sudut ruangan.( abus)