Miris Sekelompok Anggota Geng Motor Yang Masih DiBawah Umur
Eksnews | Jakarta -Miris sekelompok anggota geng motor yang Masih dibawah umur dan remaja melakukan pembacokan kepada warga yang ditemukan dikawasan Pancoran Mas Kota Depok, para pelaku berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok.
Pelaku terlibat geng motor untuk menguji nyali terlebih dahulu melakukan uji nyali untuk melukai para korban yang ditemukan dilapangan pada 6 Maret 2022 dinihari lalu. Ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan. Jumat ( 11/3/2022)
“Ada dua geng motor mereka mencari sasaran dikawasan Pancoran Mas, Depok dengan membacok salah seorang warga yang sedang nongkrong pertama berinsial S dan kembali mencari sasaran lain bertemu dengan warga lainnya berinsial IM dan IS,’ kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
“Kasus ini mendapat atensi dari Pak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Fadil Imran, yang langsung turun ke lapangan dan memerintahkan anggota untuk mengungkap kasus ini,” Ujarnya
Penyidik melakukan penyelidikan dan meringkus tujuh dari 14 pelaku ada lima dua lagi tidak kami hadirkan karena covid-19.Kami juga masih mencari pelaku lainnya yang masih DPO sebanyak 7 orang.” Ungkap Pak Zulpan
Penanganan kejahatan yang melibatkan anak dibawah umur dan remaja harus melibatkan pihak lain seperti orangtua dan guru. Kata Kombes Tubagus Ade Hidayat
“Belakangan ini selama 1 bulan banyak sekali kasus begal d wilayah hukum Polda Metro seperti Bekasi dan Depok.
Dari sana Pak kapolda sudah monitor dengan atensi penuh kapolda survei beberapa titik dan PJU mungkin wartawan monitor ada korban ustad, tukang roti dan gorengan di Depok brangkat dan korbanya anggota Brimob hampir sudah banyak yang terungkap beberapa titik ada kita pantau, para pelaku ada di beberapa titik TKP( tempat kejadian perkara) ada pelakunya berumur belasan tahun pelajar dan ada juga berumur 20 tahun,” kata Tubagus. Ade Hidayat
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 4 buah clurit, 4 pedang, baju dan celana serta ikat pinggang.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ancaman hukuman penjara 9 tahun. ( abus )




