Eksnews | Polda Metro Jaya mengeluarkan sikap terkait putusan majelis hakim yang membebaskan dua anggota polisi terdakwa dalam kasus unlawful killing di KM 50. Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Jumat ( 18/3/2022)
Dua anggota polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mochammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena tindakan yang dilakukan masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Ujar pak Zulpan di mapolda metro jaya Jumat 18/3/2022.
Polda Metro Jaya memiliki sikap yaitu dua hal, pertama adalah Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka. Ungkap Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (18/3/2022). Polda Metro Jaya
Zulpan,” Dalam kesempatan ini juga menegaskan tindakan yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin sudah sesuai dengan standar operasional prosedur.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini terkait peristiwa di KM 50 telah memutuskan berarti apa yang dilakukan kepolisian di peristiwa KM 50 itu adalah sesuai dengan SOP. Yang berlaku.
Menjadikan anggota kepolisian khususnya dibawah Polda Metro Jaya semakin profesional dalam bertugas.
“Kedepan Polda Metro Jaya semakin profesional lagi dalam bertugas di lapangan dan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dum (abus)