JaBoDeTaBek

Polres Tangsel Tangkap 6 Tersangka Pencuri 19 Sepeda Motor

Eksnews | JAKARTA: Satreskrim Polres Tangerang Selatan menangkap 2 pelaku pencuri sepeda motor dan 4 penadah. Keenamnya berinisial AP (26), MN (30), DS (25), V (26), S alias T (49), dan S alias H (26).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, keenam pelaku memiliki peran berbeda-beda. Untuk tersangka AP berperan sebagai eksekutor, MN sebagai joki, sementara DS, V, S alias T, dan S alias H berperan sebagai penadah.

“Kasus ini bermula saat korban yang merupakan seorang perempuan berinisial NF melaporkan telah kehilangan motornya. Korban kehilangan motor pada Senin (7/3/2022) sekira pukul 05.00 WIB di kawasan Bencongan, Kelapa Dua, Tangerang,” ujar Zulpan didampingi Kapolres Tangsel AKBP Sharly Sollu, AKP Aldo Primananda Putra Kasat Reskrim Polres Tangsel di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).

Setelah menerima laporan, kata Zulpan, polisi kemudian bergerak dan menangkap AP di kawasan Pandeglang, Banten. Dari informasi yang didapat dari AP, polisi kemudian bergerak dan dapat menangkap seluruh tersangka.

“Dari kasus ini kami berhasil amankan 19 motor hasil kejahatan, ada Honda Beat cukup banyak, kemudian Yamaha Mio, Honda Scoopy, lalu Suzuki Satria F. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motornya di sekitar Tangerang silakan datang dan ambil secara gratis dengan membawa surat bukti kepemilikan,” terangnya.

Modus yang digunakan pelaku, lanjut Zulpan, yakni mereka keliling saat pagi hari atau waktu Subuh. Saat melihat ada sepeda motor yang memungkinkan untuk dicuri, kemudian mereka menggasaknya.

“Modus mereka mencuri di pagi hari dengan mencongkel kunci setang sepeda motor. Dalam kasus ini kita turut sita kunci letter T, 7 unit kunci motor, dan 11 ponsel berbagai merek,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Sementara untuk para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama penjara 4 tahun.(abus )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.