Eksnews | Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin mendorong utusan Parlemen negara-negara peserta Inter Parliamentari Union (IPU) yang sedang bersidang di Bali untuk melahirkan sebuah kesepakatan bersama terkait perluasan ketentuan hukum perang atau yang dikenal sebagai konvensi Jenewa.
Hal ini disampaikan Sultan saat menghadiri beberapa rangkaian acara IPU bersama Pimpinan DPR dan MPR RI di Nusa Dua Bali.
“Konfrontasi politik yang berujung pada aktifitas invasi dan perang terbuka antar negara harus memiliki aturan yang lebih luas, dari ketentuan yang berlaku saat ini. Dunia harus bersepakat agar para pelaku perang atau invasi untuk dilarang melakukan tindakan blokade terhadap aktivitas distribusi bahan pangan lintas negara”, ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (21/03).
Menurutnya, internasional Humanity Law (IHL) yang menjadi rujukan aturan perang internasional saat ini belum sepenuhnya memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak dasar kemanusiaan yang bersifat universal yakni ketersediaan bahan pangan pokok warga sipil di dalam maupun di luar negara-negara yang berkonflik.
“Konflik dan perang adalah habitus kemanusiaan yang legendaris, tapi kita telah bersepakat bahwa perang harus dilakukan secara bermartabat dan menghormati kehormatan manusia, terutama bagi warga sipil. Artinya, hukum perang harus juga mengatur tentang larangan memblokade atau menghentikan aktivitas distribusi bahan pangan dari dan ke semua wilayah dan negara di dunia, karena hal itu akan. Memberikan dampak sistemik yang masif”, tegasnya.
“Saat ini banyak negara yang harus kekurangan bahkan kehilangan pasokan gandum dan minyak bunga matahari serta produk pangan lainnya sebagai dampak perang Rusia dan Ukraina. Akibatnya terjadi inflasi bahan pangan dengan skala yang sangat mengejutkan”, ujar mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.
Oleh karenanya, kata Sultan, kami mencoba memberikan sedikit saran kepada semua peserta IPU untuk mendorong Dewan Keamanan PBB untuk memperluas definisi dan protokol dalam IHL atau konvensi Jenewa. Kami tidak ingin masyarakat dunia secara keseluruhan harus menanggung resiko perang yang dilakukan oleh sedikit negara.
“Dunia tanpa konflik dan perang adalah harapan kemanusiaan kita semua, namun memastikan hak-hak dasar manusia dilindungi dan dihormati secara adil merupakan kunci bagi tertutupnya peluang konflik dan perang antar negara. Setiap hak pokok dalam mendapatkan bahan pangan”, tutupnya. (abus )