Hukum

IRT Lapor Anak Anggota Dewan ke Polres Jakarta Selatan Terkait Pengancaman

Eksnews – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JDL melaporkan seorang wanita SKP ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

Pemanggilan JDL ke Polres Jaksel terkait untuk melakukan konfrontir sebagai saksi.

“JDL mendatangi Unit PPA Sat Reskrim Polres Jaksel dalam rangka dugaan perkara tindak pidana pengancaman,” ujar Khusnul Naim pengacara JDL melalui pesan tertulis, Rabu (30/3/2022).

Lanjut Naim, klien kami mendapat ancaman melalui media sosial (medsos) sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 jo pasal 45 B UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

“Klien kami mendapat ancaman yang diduga dari SKP di medsos melalui akun facebook. Sayembara saya buka bagi yang bisa bawa kepala ini perempuan kehadapan saya, dia tidak tau ijaz menjaga sebuah marga (family name) Pakistan. Saya buka sayembara dari sekarang, nilai yang saya kasih jutaan bukan receh ratusan ribu,” ujarnya.

Juga ancaman di Tik Tok berupa Wanted yaaa sayembara bukan hoax, masih tetap dicari ya, 10 juta cash.

Kasus ini awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Laporan Polisi Nomor: LP/6153/X/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 16 Oktober 2020.

Kemudian laporan ini dilimpahkan ke Polres Jaksel, berdasarkan surat dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Nomor: B/1926/X/RES.2.5/2020/Ditreskrimsus, tanggal 22 Oktober 2020.

Dan surat perintah penyidikan Nomor: Sp.Sidik/240/IV/2021/Reskrim, tanggal 5 April 2021.

Kemudian, pengacara JDL mengapresiasi Polres Jaksel walaupun prosesnya agak lambat. Namun, prosesnya tetap berjalan, walau diduga pelapor merupakan anak seorang anggota dewan. (Abus/Amin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *