Eksnews.id – JAKARTA: Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, meminta Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa dimanfaatkan untuk proses penegakan hukum.
Menurut Firman, program tilang elektronik tahap I telah memberikan dampak positif bagi PNBP.
“Kami mohon dukungan Komisi III DPR-RI jalan keluar terbaik agar denda tilang tersebut bisa kita selesaikan bersama-sama secara adil dalam pemanfaatannya,” kata Firman, Minggu (3/4/2022).
Firman mengungkapkan besaran uang hasil e-tilang cukup besar. Bila dimanfaatkan dengan baik, terutama untuk Penegakkan hukum, diharapkan akan dapat menunjang kinerja sesuai target.
“Apa lagi pengadaan perangkat tilang elektronik atau ETLE ini memerlukan biaya besar. Sedangkan untuk Korlantas Polri selama ini sumber PNBP potensial hanya dari nomor polisi favorit, yang sifatnya tidak membebani masyarakat,” terang Firman dalam keterangan tertulis.
Kebutuhan pengadaan perangkat tilang elektronik membutuhkan biaya yang cukup besar. Sementara, kehadiran Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE dapat mempermudah proses penegakan hukum lalu lintas.
Untuk itu, Kepala Korps Lalu Lintas atau Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi berharap penerimaan negara bukan pajak atau PNBP dari tilang elektronik dapat dimanfaatkan kembali untuk peningkatan kualitas layanan.
Kakorlantas Polri mengungkapkan, penerapan ETLE Nasional Presisi Tahap I telah berdampak bagus bagi PNBP pemerintah, namun pemanfaatan PNBP tersebut belum terealisasi.
“Kami mohon dukungan Komisi III DPR RI, jalan keluar terbaik agar denda tilang tersebut bisa kita selesaikan bersama-sama secara adil untuk pemanfaatannya,” ujarnya.
Firman mendorong Komisi III DPR RI untuk menjembatani antara Polri, Mahkamah Agung (MA), dan Kejaksaan agar tercipta dasar hukum pemanfaatan PNBP hasil penerapan ETLE Nasional Presisi Tahap l. Firman menyebut sejauh ini diskusi terus dilakukan bersama MA dan Kejaksaan.
Di sisi lain, Firman mengungkapkan besaran uang hasil e-tilang cukup besar. Apabila dimanfaatkan dengan baik, terutama untuk penegakan hukum, maka dapat menunjang kinerja sesuai target.
“Untuk itu, kami berharap Komisi III DPR RI dapat mendukung program penerapan ETLE, terutama masalah anggaran untuk melengkapi dan menunjang kebutuhan teknologi yang diperlukan,” kata dia.
Firman menyampaikan sisi positif penerapan ETLE masyarakat kini lebih disiplin dalam berkendara, sedangkan dari sisi kepolisian meminimalisir praktik pungli.
Firman menyinggung sumber daya manusia (SDM) guna mendukung penerapan ETLE yang belum terintegrasi di daerah. Firman mengatakan pengembangan sarana pendukung ETLE dengan hadirnya Safety Driving Center atau pusat pendidikan dan pelatihan keselamatan berlalu lintas di Pusdik Lantas Serpong dan Gorontalo sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan SIM baru.
Diketahui, Korlantas Polri telah meresmikan ETLE Nasional Presisi Tahap l di 12 Provinsi. Kemudian pada tahap ll, Korlantas Polri telah meresmikan di 14 provinsi, sehingga total sudah 26 provinsi yang menerapkan tilang elektronik dengan jumlah total 248 kamera. (abus )