JaBoDeTaBek

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ungkap Ganja 471,6 Kilogram

Eksnews.id | JAKARTA: Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta dengan barang bukti sebanyak 471,6 kilogram.

“Tim Subdit 1 Ditresnarkoba menangkap 8 pelaku pengedar narkoba jenis ganja dengan berat 471,6 kilogram merupakan jaringan antarpulau Aceh, Medan, dan Jakarta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (22/4/2022).

Menurut Zulpan, kasus ini dibongkar dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yakni pertama di Medan Denai dan TKP kedua di kawasan Sei Tuntung Baru, Sumut.

Dari TKP pertama, polisi menangkap tiga tersangka berinisial PP yang merupakan pemilik ganja, CA berperan sebagai penjaga gudang ganja, dan HB yang memindahkan ganja.

“Untuk di TKP kedua, penyidik menangkap 5 tersangka atas inisial AC sebagai pemilik ganja, IP berperan sebagai sopir yang membawa ganja, A berperan sebagai kondektur dan pengendali komunikasi, AB juga pengendali dan RR sama perannya,” tutur Zulpan.

Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti mulai dari TKP pertama 369 kilogram ganja kering, di TKP kedua sebanyak 102,6 kg ganja kering, dua buah timbangan dan motor, satu unit mobil Toyota Inova warna hijau metalik.

Kemudian Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menambahkan pengungkapan kasus ini hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, akan ada peredaran ganja dari Medan menuju Jakarta.

“Dari pengungkap kasus ini, otak pelaku inisial PP kakinya ditembak petugas karena melakukan perlawanan,” terang Kombes Mukti Jauharsa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.(abus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *