Eksnews.id | Jakarta – Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal menyampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, jelas kegiatan roller skate sangat membahayakan keselamatan baik pengguna jalan atau pun pemain roller skate tersebut.
“Sesuai ketentuan Undang – Undang lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, sangat memprioritaskan keselamatan publik bagi seluruh pengguna jalan Raya. Sedangkan aksi roller skate di jalan Raya secara aspek keselamatan lalu lintas, hal tersebut sangat membahayakan,” ujar Jamal, Senin (9/5/2022).
Menurut Jamal, para pengguna jalan yg menggunakan kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi, berbeda dengan kecepatan pergerakan roller skate secara signifikan.
“Kami akan memanggil ketua atau penanggungjawab club roller skate untuk penyelidikan lebih lanjut dan memberikan imbauan edukatif,” tutur Jamal
Agar pemain roller skate diimbau untuk bermain/beraktifitas olah raga roller skate di arena atau lokasi yang memang sesuai peruntukkannya, seperti Jakarta International Roller Track Arena (JIRTA) di Kawasan Sunter, Jakarta Utara atau sejumlah tempat lainnya yang sifatnya berupa jalan lokal dalam kawasan khusus bukan jalan Raya pada umumnya.
“Pada waktu tertentu seperti saat HBKB/Hari Bebas Kendaraan Bermotor dilokasi atau kawasan tertentu yg disediakan,” papar Jamal.
Selanjutnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil komunitas sepatu roda tersebut untuk diberikan teguran dan edukasi.
“Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan panggil komunitas tersebut pada Selasa (10/5/2022) di Subdit Gakkum untuk di berikan edukasi terkait kegiatan yang bahayakan keselamatan diri mereka dan orang lain,” kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (9/5/2022).
Zulpan menjelaskan, kegiatan bermain sepatu roda di jalan raya tidak dibenarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan bermain sepatu roda di jalan raya protokol tentu tidak dibenarkan oleh peraturan yang ada mengacu pada undang-undang No 29 tahun 2009 tentang UULAJ,” jelas Zulpan.
“Bahwa jalan raya tidak diperuntukan untuk sepatu roda, tapi hanya untuk kendaraan roda empat atau roda dua atau lebih yang digerakan mesin,” kata Zulpan. (abus )