Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh yang Sakit Hati Terhadap Korban sebagai Pelakor

EksNews.id | JAKARTA – Tim gabungan Polres Bekasi Kota dan Polsek Cengkareng Jakarta Barat menangkap NU alias M (26) pelaku pembunuhan korban DN (26) warga Cengkareng, Jakarta Barat. Korban dilaporkan hilang sejak 26 April 2022 di Polsek Cengkareng.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan mengatakan DN ditemukan tewas di wilayah Citra Gran Cibubur, kali Cikeas, Jatisampurna, Bekasi, pada Jumat 13 Mei 2022.

“Pelaku nekat menghabisi korban karena sakit hati. ID suami tersangka NU melakukan selingkuh dengan korban DN,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (19/5/2022).

Lanjut Zulpan, motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban karena sakit hati. Tersangka membunuh korban sebagai perebut suami orang (Pelakor).

NU nekat membunuh karena melihat pesan singkat dari korban di handphone  suaminya. Pesan tersebut berisi tentang pertanyaan kapan suami tersangka bakal menceraikan tersangka.

“Melihat pesan seperti itu, tersangka langsung emosi dan merencanakan pembunuhan tersebut,” terang Zulpan.

NU diam-diam membalas pesan singkat ke korban. Tersangka mengaku keponakan suaminya, kemudian mengajak DN untuk buka puasa bersama. NU menjemput korban di Halte Garuda Taman Mini.
 
“Tersangka berpura-pura sebagai keponakan suami saat menjemput korban. Tersangka mempersiapkan alat-alat untuk menghabisi korban. Tersangka memukul kepala korban sebanyak 5 kali,” papar Zulpan.

Saat korban lengah, tersangka langsung memukul kepala DN dengan kunci inggris. Melihat korban masih bernyawa, tersangka lanjut menusuk korban dengan gunting rumput.
 
“Melihat korban sudah tidak berdaya kemudian tersangka memastikan korban tewas dengan menusuk daerah mematikan,” imbuh Zulpan.

Melihat baju yang dikenakan berlumur darah, tersangka mengganti pakaian tersebut dengan pakaian yang telah disiapkan. Kemudian, NU membuang barang bukti tersebut tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Barang bukti lumuran darah di baju tersangka, identik dengan darah korban,” pungkas Zulpan.

Kepolisian melakukan otopsi sebab kematian di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
 
Tersangka dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (abus )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.