Hukum

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal

EKSNEWS.ID – JAKARTA: Tim Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka dari 58 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal, dengan korban mencapai kerugian sekitar Rp 2,5 miliar.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan kerugian korban dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal mencapai miliaran rupiah.

“Kerugian atau dana yang bisa dikumpulkan masyarakat sampai sekitar Rp2,5 miliar,” ujar Auli di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Dalam kasus ini, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang mengoperasikan 58 aplikasi pinjol. Para tersangka diminta mengoperasikan lima aplikasi setiap harinya untuk menagih hutang pinjaman.

“Tiap tersangka dibebankan lima akun untuk bisa menagih ke masyarakat yang sudah diberikan pinjaman melalui aplikasi pinjol tersebut,” ucap Aulia.

Lebih lanjut, Aulia mengatakan pihaknya terus menyelidiki kasus pinjaman online yang kerap meresahkan warga. Termasuk dengan mengusut atasan atau pemilik perusahaan pinjol.

Dalam kesempatan yang sama, Aulia mengatakan 58 aplikasi pinjol itu telah ditutup berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“58 aplikasi sudah kita tutup, sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini ilegal, jadi sudah tidak ada lagi, sudah ditutup,” jelasnya.

Polisi mengungkapkan fakta baru dibalik penggerebakan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dengan 11 tersangka di Jakarta. Para pelaku tidak menjalankan operasional di perusahaan, melainkan di sebuah rumah.

“Ini bukan di kantor ya, mereka sudah enggak main di kantor kayak dulu lagi,”  terang Aulia.

Auliansyah menerangkan, banyaknya pengungkapan dan penggerebekan pinjol ilegal dalam beberapa waktu terakhir membuat para pelaku lebih berhati-hati.

Mereka kemudian mengubah lokasi operasional dan penagihan yang semula di kantor menjadi di sebuah rumah. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyelidikan aparat kepolisian.

“Kalau dulu kita gampang mendatanginya, barang buktinya ada, alat buktinya ada seperti komputer dan sebagainya. Sekarang, mereka mainnya di rumah, sembunyi-sembunyi,” imbuh Aulia.

Polda Metro Jaya kembali menangkap 11 orang para pelaku pinjol ilegal yang terdiri dari desk collector hingga manajer. Belasan pelaku itu ditangkap di beberapa wilayah, mulai dari Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kembangan, hingga Kebayoran Baru.

Dalam prosesnya, para pelaku melakukan penagihan hutang kepada nasabah menggunakan pesan teks yang dikirimkan melalui Whatsapp.Tak jarang, para nasabah juga mendapatkan ancaman saat ditagih hutang oleh pelaku.

“Dalam penagihan yang dilakukan para tersangka, mereka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah. Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontaknya yang membuat nasabah takut,” kata Aulia.

Selanjut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Para tersangka berperan sebagai penagih atau desk collector, leader hingga manajer.

“Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para tersangka cukup banyak, ada 58 aplikasi. Diantaranya, Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, dan Dana Now,” ujar Zulpan.

Kemudian, Cash Store, Pinjaman Roket, Cash Cash, Pribadi Cash, Go Pinjam, Raja Pinjaman, Sahabat, Uang Anda, Pinjam Tulis, Duit Datang, Uang Loan, Cash Lancar, Dana Kilat, Dana Lancar, Kilat Tunai, Uang Bahagia, dan Cepat.

Lalu, aplikasi Pinjam Soto, Tunai Fast, Tunai Anda, Dana Angel, Dana Nusa, Dompet Hoki, Duit Tarik, Emas Kotak, Money Solus, Pinjaman Gaji, Rupiah Loan, Sinilah Cash, Terang Cash, Tunai Butuh, Tunai Sentral, Uang Kimi, Wallet Hok, Pinjaman Plus, Kredit Plus, Pinjaman Aman, Pinjam Duit, Pinjaman Yuk.

“Cash Cash Now, Uang Hits, Mari KTA, Duit Mujur, Kredit Harapan, Rupiah Go, Kotak Rupiah, Pundi Murni, Sumber Solusi Terdepan, Pinjaman Mudah, dan Reksa Dana,” beber Zulpan.

Total, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka itu masing-masing berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP yang berperan sebagai desk collector. Kemudian, DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.

Terkait kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Para tersangka dipidana ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun. Serta denda pidana paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 miliar.

Terkait kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Mereka dipidana ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun. Serta denda pidana paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Zulpan. (abus )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.