EksNews.id | Jakarta – Polres Tangerang Selatan dan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan berencana yang disertai dengan pencurian, ” Ada pun waktu dan tempat kejadian ini pada hari Selasa tanggal 31 Mei Tahun 2022 pukul 11.00 Wib, Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang
Ujar Kabid Humas Kombes pol Zulpan, ” Korban meninggal dunia atas nama Suherlan laki-laki 59 tahun.
Terkait dengan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang melibatkan korban meninggal dunia. Tutur Kabid Humas Polda metro jaya, Kombes Pol Zulpan Kamis ( 2/6/2022 )
Ungkap pak Kabid ,” Tersangka ada dua inisialnya SY laki-laki umur 35 tahun perannya adalah eksekutor dan juga pengatur strategi dalam rangka tindak pidana ini kemudian yang kedua MYM laki-laki umur 18 tahun peran pembantu eksekutor.
Beberapa barang bukti yang sudah berhasil disita oleh penyidik satu buah barbel beton terbuat dari semen gagang besi satu buah gesper atau ikat pinggang warna hitam satu buah karung warna putih satu buah karung warna biru kemudian tali sepatu kemudian juga ada plastik warna hitam kemudian ada tali karet kemudian ada satu buah sepatu warna putih kemudian tas lakban transparan sepasang sepatu kets.
Kemudian surat hasil pemeriksaan sementara yang dibuat oleh rumah sakit umum Tangerang pada tanggal 31 Mei Tahun 2022 kemudian satu buah flashdisk merk SanDisk berisikan rekaman CCTV kemudian satu unit sepeda motor dan juga ada handphone yang kita amankan.
Awalnya informasi bahwa ada perampokan mobil jadi memang betul mobil korban dibawa oleh tersangka, mobil dibawa untuk membawa korban setelah itu mobil dijual di daerah Pandeglang.Tutur Pak Zulpan
Kejadiannya itu pukul 09.00 malam tersangka mengeksekusi dari korban setelah itu antara tersangka dan rekannya berkomunikasi bagaimana caranya untuk memindahkan korban Ke luar dari situ timbul perencanaan korban diikat dimasukan di karung pada pukul 03.30 korban di bawah memakai mobil ke tempat pembuangan.
Motif kasus ini adalah pelaku sakit hati dengan perkataan korban yang melecehkan kakak perempuan pelaku kemudian kronologis terkait dengan kasus ini.
Sebelum terjadinya tindak pidana pelaku SD dan juga MYM ini bersama dengan korban berkumpul di rumah korban pada tanggal 29 Mei 2022 pukul 08.30 Wib kemudian mereka janjian ngopi bersama kemudian juga menonton video porno.
Yang berasal dari HP pelaku pada saat menyaksikan video porno tersebut korban berbicara kepada pelaku SD dengan mengeluarkan kalimat yang membuat pelaku tersinggung korban ini meminta pelaku untuk kiranya menawarkan kepada kakak korban mau nggak 300.000 dipakai oleh pelaku.
Kemudian pada saat pelaku mendengar itu langsung naik darah kemudian terjadilah cocok dengan korban kemudian pelaku SD langsung mengapak korban dengan kapak yang ada di rumah korban walaupun korban sempat berteriak minta ampun karena hanya bercanda namun kegiatan pembunuhan tetap dilakukan oleh kedua tersangka yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Yang bersangkutan sudah hilang dari rumahnya sejak Senin tanggal 30 Mei Tahun 2022 berdasarkan hasil penyelidikan maka diduga pelaku korban merupakan pembunuhan diduga dilakukan di rumah korban ataupun tkp-nya dilakukan di rumah korban kemudian tim berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan penyelidikan
Kemudian pada hari Rabu tanggal 1 Juni Tahun 2022 tim gabungan berhasil mengamankan yang diduga pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan secara mendalam kemudian pengembangan terhadap TKP terjadinya pembunuhan sehingga terungkaplah kasus ini dan diakui oleh kedua pelaku bahwa pembunuhan itu dilakukan oleh mereka.
Menetapkan kedua pelaku dengan Sangkaan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 contoh pasal 55 ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. ( abus )




