EksNews.id | JAKARTA: Polres Tangerang Kota menangkap 2 pelaku pembunuhan berinisial FR (21) dan DF (18) terhadap korban Bayu Samudra (19) yang mayatnya ditemukan di Puri 11 arah masuk gerbang Tol Tangerang, Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
“Pelaku FR pacar DF sakit hati atau cemburu terhadap korban BS mantan pacar DF. FR berperan sebagai eksekutor dan juga pengatur strategi. Kemudian DF berperan sebagai pembantu eksekutor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (3/6/2022).
Menurut Zulpan, aksi pembunuhan ini direncanakan oleh kedua tersangka karena dilatarbelakangi oleh perasaan sakit hati dan cemburu terhadap korban.
“Karena DF, yang wanita ini seringkali dihubungi dan diajak korban untuk berhubungan badan,” kata Zulpan.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam kasus pembunuhan berencana ini antara lain pakaian, SIM card, topi berwarna hitam, palu besi, cutter, dan sepeda motor.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dengan hukuman penjara 20 tahun atau pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. (abus )