EKSNEWS.ID | PROBOLINGGO,- Sebanyak 32 tersangka pelaku kejahatan selama Operasi Pekat Semeru 2022 diringkus Polres Probolinggo bersama Polsek Jajaran.
Operasi dengan sandi Penyakit Masyarakat ini digelar selama 12 hari itu dilaksanakan sejak Senin (23/5/2022) hingga Jumat (3/6/2022).
Dalam Operasi Pekat Semeru 2022 ini, Polres Probolinggo berhasil melampaui target operasi yang telah ditentukan dengan rincian target operasi sebanyak 14 kasus. Akan tetapi Polres Probolinggo berhasil mengungkap 22 kasus dengan mengamankan tersangka sebanyak 32 orang.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan beberapa kriteria target operasi selama Ops Pekat 2022 diantaranya premanisme, bahan peledak (handak), judi, narkoba, kejahatan jalanan, miras ilegal, prostitusi, dan pornografi.
“Selama pelaksanaan Ops Pekat 2022, Polres Probolinggo telah menyelesaikan semua target operasinya. Dari 22 kasus yang diungkap kasus, paling banyak yakni narkoba sebanyak 6 kasus,” kata Kapolres Probolinggo.
Lebih lanjut, Kapolres Probolinggo menambahkan dari enam kasus narkoba diamankan sebanyak tujuh tersangka, lima kasus premanisme diamankan lima tersangka, satu kasus handak diamankan satu tersangka, empat kasus judi diamankan lima tersangka.
Selain itu, dua kasus kejahatan jalanan diamankan dua tersangka, dua kasus miras ilegal diamankan dua tersangka, dan dua kasus prostitusi diamankan sepuluh tersangka.
“Dengan diamankannya para tersangka penyakit masyarakat ini, semoga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Probolinggo semakin kondusif kedepannya,” tutur Kapolres Probolinggo.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Rahmad Ridho Satrio mengungkapkan selain narkoba, kasus yang paling banyak di Kabupaten Probolinggo yakni premanisme.
“Premanisme ini, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban tanpa ada saling kenal. Dari target lima tersangka, kami berhasil mengamankan seluruhnya,” ucap Kasat Reskrim.
Beberapa barang bukti hasil kejahatan yang diamankan petugas diantaranya celurit dari kasus premanisme, bondet dari kasus handak, remi dan Rp 1.920.793,- dari kasus judi, pil okerbaya berjumlah 8.963 butir dan 2,89 gram sabu dari kasus narkotika, satu unit sepeda motor dan satu unit HP dari kasus kejahatan jalanan, 180 botol miras dari kasus miras ilegal.(abus )