Unggulan

Panglima TNI Minta Kenakan Pasal Terkait Kasus Penganiyaan Oleh Oknum Paspampers

EKSNEWS.ID | Jakarta – Kasus penganiayaan oleh anggota TNI  kembali terjadi. Kali ini seorang anggota TNI yang bertugas di Batalion Pengawalan Pasukan Pengamanan Presiden (Yonwal Paspampres) diduga menganiaya sekuriti Green Pramuka City,Jakarta Pusat.

Kasus penganiayaan itu diungkap Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam sebuah rapat. Rapat tersebut diunggah dalam YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, pada Kamis (09/06/2022).

Dalam rapat itu Marsda Reki melaporkan sejumlah kasus penganiayaan yang melibatkan anggota TNI. Salah satu kasus tersebut adalah kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota Wal Paspampres bernama Serda Rizal Fathony Prananda Yusuf di Jakarta.
“Untuk kasus penganiayaan terhadap anggota. Kasus yang di Jakarta ini, yang baru. Sekuriti Green Pramuka City atas nama Saudara Marwoko Setiawan, yang terjadi pada 28 April. Pelakunya adalah Serda Rizal Fathony Prananda Yusuf,anggota Wal Paspampres,”tutur Marsda Reki.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa pun lantas memberikan arahan tegasnya. Dia meminta pelaku tidak hanya dikenai pasal penganiayaan. Sebab,pelaku saat peristiwa terjadi juga membawa senjata. “Jadi ini,tunggu, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan,”tegas Jendral Andika.

Selain kasus di Jakarta,Marsda Reki juga melaporkan kasus perselisihan antara anggota TNI di Semarang,Jawa Tengah. Anggota TNI Angkatan Udara (AU) disebut berselisih dan menodongkan senjata berupa airsoft gun kepada anggota TNI Angkatan Darat (AD) di Sragen. “Kasus yang di Semarang perselisihan dan penodongan menggunakan senjata airsoft gun oleh anggota TNI AU terhadap anggota TNI AD di Sragen Jawa Tengah,”ungkap Marsda Reki.

Sama seperti sebelumnya, Jenderal Andika juga meminta agar pelaku dikenai semua pasal terkait, termasuk pasal terkait senjata. “Ya itu tadi sama,semua pasal yang bisa dikaitkan,kaitkan,termasuk senjata,” pungkas Jendral Andika.
(Git/abus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.