EKSNEWS.ID | Jakarta – Polda Metro Jaya – Resmob Direskrimum PM mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan kelompok begal di Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pembegalan itu terjadi pada Rabu, 8 Juni lalu, pukul 04.15 di depan Toko Sumber Jaya, Jalan Alexindo Medan Satria, Kota Bekasi.
Tersangka pertama adalah MRR, 21, yang berperan sebagai joki dan pengawas kendaraan sekitar TKP di kawasan Medan Satria, Bekasi. Tersangka kedua RB, 20, sebagai eksekutor. Tersangka ketiga adalah anak di bawah umur berinisial DAM, 15 tahun.
“Ada satu orang DPO yang merupakan komplotan mereka, inisialnya RB, 21 tahun. Perannya juga eksekutor, saat ini masih dalam pengejaran oleh tim penyidik,” kata Zulpan.
Barang bukti berupa dua buah celurit dan pakaian yang digunakan tersangka. Polisi juga menemukan barang bukti handphone milik korban yang dirampas oleh begal di tempat kejadian, serta uang tunai Rp 20 ribu milik korban juga ada sweter dan celana jeans yang digunakan dalam kejahatan,” tutur Zulpan.
Atas Perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun Penjara. (Abus )