Politik

LaNyalla: Dominasi Partai Besar Jadi Tirani dan Memasung Suara Rakyat

EKSNEWS.ID | Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI disebut tidak lagi memiliki ruang ikut menentukan arah perjalanan bangsa sejak amendemen UUD 1945 pada 1999 sampai 2002. Semua diambil alih oleh partai politik, khususnya pada ketua umum parpol.

Hal ini disampaikan Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti saat menyampaikan pidato kunci pada FGD “Amendemen Konstitusi Dalam Rangka Mengembalikan Kedaulatan Rakyat” di Gedung DPD DIY, Yogyakarta, dilansir Jumat (24/6/2022)

“DPD RI sebagai wakil dari daerah, wakil dari golongan-golongan, dan wakil dari entitas nonpartisan tidak memiliki ruang dalam menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa ini,” kata LaNyalla.

Menurut LaNyalla, sejak amendemen konstitusi pertama hingga keempat, semua simpul penentu arah perjalanan Bangsa Indonesia direduksi hanya di tangan partai politik.

“Inilah yang kemudian menghasilkan pola the winner takes all (pemenang mengambil semua), partai-partai besar menjadi tirani mayoritas untuk mengendalikan semua keputusan melalui voting di parlemen,” ujar dia.

Karena memegang kendali, menurut dia, parpol-parpol besar melalui fraksi di DPR RI kemudian sepakat membuat Undang-Undang (UU) yang memberi ambang batas pencalonan presiden atau “presidential threshold” sebesar 20 persen.

“Dengan demikian lengkap sudah dominasi dan hegemoni parpol untuk memasung vox populi (suara rakyat) dengan cara memaksa suara rakyat dalam pilpres terhadap pilihan terbatas yang sudah mereka tentukan,” ujar dia.

Dengan hegemoni parpol, menurut dia, oligarki politik dan oligarki ekonomi bertemu untuk mengatur dan mendesain siapa pemimpin nasional yang akan mereka mintakan suara dari rakyat melalui demokrasi prosedural yang disebut pilpres.(Abus/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.