Hukum

Kasus Skimming Bank BUMN Oleh WNA Asal Estonia


EKSNEWS.ID | Jakarta -Tim Unit 1V Subdit Tahbang Resmob Ditreskrimum Polda metro jaya yang telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan dan atau tindak pidana mengakses sistem elektronik orang lain tanpa izin atau skimming dan atau tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan LP/A/625/V1/2022/SPKT. Ditkrimum Polda Metro Jaya ( Senin 24/Juni /2022
Pada bulan Juni 2022 diwilayah Cengkareng dan Kalidres Jakarta Barat Bank BUMN.
Tersangka SP ( Sergei Putskov ) laki-laki umur 34 tahun WNA Estonia. Peran eksekutor. Ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan Senin ( 27/6/2022 ) di Jakarta

Data informasi nasabah di akses menggunakan kartu binance yang sudah terisi melalui ATM bank melalui perintah lewat telegram,” kata Zulpan.

Tersangka melakukan aksinya di Jakarta, Bogor dan Yogyakarta. Keuntungan yang diraup tersangka sebesar USD 900 – USD 1.050 yang dikirim melalui bitcoin

Kasus ini terjadi pada bulan Juni Tahun 2022 di wilayah Cengkareng dan Kalideres Jakarta Barat kemudian dalam hal ini yang menjadi korban adalah bank milik BUMN kemudian tersangka inisialnya ini SP laki-laki usia 24 tahun merupakan Warga negara Estonia.

Dari kejahatan yang dilakukan ada beberapa barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya adalah beberapa unit handphone kemudian ada 81 buah kartu binance warna hitam kemudian 58 kartu memberkat MasterCard warna orange kemudian 9 buah kartu bitcoin kemudian ada lagi 12 kartu bitcoin warna biru kemudian ada juga beberapa peralatan elektronik ada laptop kemudian beberapa kartu ATM kemudian juga diamankan uang pecahan rp100.000 sebanyak 4 lembar

Kejahatan skimming yang di lakukan oleh pelaku dengan cara menggunakan kartu usus sebagai alat skimming kemudian ini dijadikan sarana ya untuk menampung data elektronik nasabah dengan cara mengaksesnya yang melalui mesin encoder yang terhubung ke laptop yang sudah terinstall.

Bank milik BUMN ini selaku korban ini menerima aduan dari nasabah adanya uang hilang dari rekening nasabah secara tiba-tiba dengan nominal mencapai 300 juta kemudian dilakukanlah pendataan oleh korban ya kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan bahwa transaksi terhadap hilangnya uang itu ya ini ditemukan di beberapa mesin ATM milik korban.

Atas perbuatan nya pelaku di kenakan pasal berlapis , Pasal 363 KUHP ini ancaman pidananya 7 tahun

Pasal 30 untuk pasal 46 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ite ini ancaman pidananya 6 tahun atau denda 600 juta

Kemudian juga dikenakan pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tppu atau pencucian uang dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau denda paling banyak 10 miliar.

Kemudian dikenakan juga pasal 4 undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang tppu juga dengan ancamannya 20 tahun penjara dan denda 5 miliar.

Kemudian dikenakan juga pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pppu ini juga ancaman pidananya 5 tahun penjara serta denda paling banyak satu miliar rupiah. (Abus )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *