EKSNEWS.ID | Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan menyatakan Ditreskrimum Timsus 2 dan Unit 1 Subdit 3 Tahbang Resmob Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus Pencurian dengan Kekerasan atau persekongkolan jahat dan penadah. Sabtu.28/5 2022 di Tajur halang Depok.
Korban M. Kejadian pada hari Hari Sabtu, 28 Mei 2022, sekitar Pukul 00.30 WIB di Jln. Raya Kalisuren RT/RW. 002/002, Kel. Kalisuren, Kec. Tajurhalang, Depok.
Tersangka MIH alias Hafiz umur 16 tahun Eksekutor. MFM alias Fikri umur 21 tahun Penadah. IR alias Jon 35 tahun Penadah, SH alias Sultan 22 tahun Penadah, Semtara DPO MS alias Ayung Penadah.
Barang bukti 1 unit Handphone merk Xiomi Redmi 7 warna Hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna Merah Hitam dengan No. Pol B – 6244-ZNK.
Modus, ” Para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor secara random mencari target lokasi yang aman dan sepi. Jika sudah menemukan target salah satu pelaku langsung turun melakukan aksinya kepada korban dengan membacok korban menggunakan celurit, apabila korban tidak menyerahkan barang miliknya atau melakukan perlawanan pelaku kembali mengancam korban dengan menodongkan senjata tajam.
Setelah berhasil mengambil barang-barang milik korban para pelaku langsung meninggalkan TKP menggunakan sepeda motor.
Ungkap Pak Kabid,” Salah satu pelaku yang dibonceng turun dari sepeda motor langsung membacok korban dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit kearah punggung sebelah kiri dan langsung kaget kemudian pelaku tersebut meminta HP korban dengan kata – kata “MANA HAPE LU” “ SINI HAPE LU” sikorban sempat bilang ” tunggu dulu saya masih WA an” tetapi pelaku mengancam dengan celurit sehingga membuat korban ketakutan lalu korban menyerahkan 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi Redmi 7 warna Hitam miliknya kepada pelaku.
Penyidik,” Berhasil menangkap para tersangka MIH alias Hafiz ditangkap pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekitar jam 15.00 WIB, Rumah yang beralamat di Kp. Hambulu, RT/RW. 001/006, Kel. Pondok Udik, Kec. Kemang, Kab. Bogor, Jawa Barat , Tersangka MFM alias Fikri ditangkap pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekitar jam 12.30 WIB, Warung Kopi yang beralamat di Kp. Tegal, RT/RW. 001/001, Tegal, Kec.Kemang, Kab. Bogor, Jawa Barat dan di Tersangka SH alias Sultan ditangkap pada hari Kamis, tanggal 30 Juni 2022 sekitar jam 06.00 Wib, Rumah yang beralamat di Kp. Nyangkokot Desa Gunung Sari rt 03/05 No. 86 Kel. Sukahati Kec. Citeureup Kab. Bogor . Jawa Barat, Tersangka SR alias Jon ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 30 Juni 2022 sekitar jam 09.00 WIB, tempat kerja yang beralamat di Jln. Lurahmadi No. 24, RT/RW. 03/01, Kel. Pamegasari, Kec. Parung, Kab. Bogor Jawa Barat.
Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP.1. Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara. ( Abus)