JaBoDeTaBek

Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap AH Menyebarkan Dan Membuat Akun snack video


EKSNEWS.ID | JAKARTA – Kabid Humas Poldda Metro Jaya Kombes Pol Zuppa : Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap AH di rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Manjahlega, RT.1/RW.12, Kel. Manjahlega, Kec. Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.

,” AH ditangkap karena melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu berdasarkan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan sara. Ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan. Kamis 28/7/2022. Di Jakarta.

Ujar Zulpan ,” Kamis 28/7/2022. AH ditangkap karena tindak pidana menyebarkan pemberitahuan atau kabar yang tidak pasti atau kabar yang patut menduga bahwa kabar atau pemberitahuan itu bohong dan dapat menerbitkan keonaran dan atau tindak pidana dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau majelis umum yang ada di Indonesia.

Tersangka AH ditangkap berdasarkan laporan MR di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3826/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 26 Juli 2022. Kata Pak Kabid Humas Polda Metro Jaya. Di Jakarta.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Aulia Lubis menyampaikan tersangka membuat akun snack video dan melakukan unggahan video yang berisi sebuah berita ataupun kabar bohong yang belum tentu kebenarannya yang mana atas unggahan video tersebut dapat menimbulkan keonaran dan perpecahan antar golongan berdasarkan (sara). Ujar Dirkremsus

Kata Pak Aulia “Tersangka merubah sumber video materi/pembahasan dalam video tersebut berasal dari akun twitter yang salah satunya OPPOSITE6890 dan channel Telegram OPPOSITE6890. Kemudian tersangka edit dengan ditambahkan redaksi suara (voice) oleh tersangka menggunakan aplikasi Kine Master dan Lexis audio editor untuk selanjutnya di unggah pada akun snack video @RakyatJelata98.

Dirkremsus menuturkan kejadian berawal pada 26 Juli 2022 pelapor mendapati adanya akun snack video @RakyatJelata98 https://sck.io/u/jzcSXr1E yang telah mengunggah video yang berisikan kabar atau pemberitahuan yang patut diduga itu bohong dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat serta isi video menuduh beberapa pejabat polri serta dapat menimbulkan kebencian dan atau permusuhan.

Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 14 UU No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 3 tahun.

Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun.

Pasal 207 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun. (Abus )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.