Unggulan

Nasib Gaji dan Tunjangan Guru 2022/2023 untuk ASN PPPK dan PNS, ini Kata Kemenkeu

EKSNEWS.ID | Jakarta – Sebuah pertanyaan muncul di masyarakat. Bagaimana nasib gaji dan tunjangan guru tahun 2022/2023 untuk ASN PPPK dan PNS?

Beberapa waktu yang lalu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan nasib gaji dan tunjangan guru untuk tahun 2022/2023 bagi ASN PPPK dan PNS.

Sri Mulyani menjelaskan mengenai gaji dan tunjangan guru tahun 2022/2023 dimana terdapat poin-poin yang harus diperhatikan oleh ASN PPPK dan PNS.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube @Guru Abad 21, berikut penjabaran poin-poin tersebut :

  1. Selain mengatur perberian THR, PP No 16 tahun 2022 juga mengatur pemberian gaji bulanan ketigabelas.

Hal itu dilakukan untuk memberikan bantuan pendidikan yang akan dilaksanakan bulan Juli 2022, dengan komponen dari kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.

“Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16 2022 ,juga mengatur pemberian gaji ke-13,” kata Sri Mulyani.

Ini untuk membantu seluruh aparatur, terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli,” lanjutnya.

  1. Pengaturan pelaksanaan THR maupun gaji ketigabelas, dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan ASN daerah akan diatur dari APBD.

“Sedangkan ASN daerah akan diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah atau Perkada karena sumber dananya dari APBD,” tukas Menkeu.

  1. Kebijakan pemberian THR dan gajiketigabelas tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Selain itu, dalam sidang kabinet terbatas Sri Mulyani membahas mengenai pokok-pokok kebijakan fiskal untuk tahun 2023.

“Seperti diketahui untuk penyusunan APBN memang dibutuhkan suatu proses yang cukup panjang, termasuk pembahasan di sidang kabinet,” ujar Sri Mulyani.

Pasalnya, pemerintah menyediakan anggaran pendidikan yang lebih besar daripada anggaran di tahun depan.

“Untuk anggaran pendidikan tahun depan akan mencapai Rp595,8 Triliun hingga Rp563,6 Triliun rupiah,” ucap Menteri Keuangan tersebut.

Anggaran yang disediakan, diperuntukkan untuk beasiswa hingga untuk tunjangan guru dan tenaga kependidikan.

“Ini lebih tinggi dibandingkan tahun ini,ini akan mendukung berbagai belanja pendidikan termasuk beasiswa kepada murid-murid,” tutur Sri Mulyani.

Dan juga untuk membayar tunjangan profesi guru atau PNS sebanyak 264 ribu orang,” lanjutnya.

Selain itu, digunakan pula untuk dana BOS dan BOP untuk kategori Pendidikan Anak Usia Dini (Paud).

“Biaya pendidikan dipakai juga untuk biaya operasi sekolah melalui BOS dan dipakai sampai tingkat Paud,” ujar Sri Mulyani menutup pembicaraan.

(Editor. Abus/ red )

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.