JAKARTA – Zecky Alatas selaku kuasa hukum terdakwa Direktur Operasional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Anton Fadjar Alogo Siregar dalam siaran tertulisnya, kamis (11/8/2022) mengatakan bahwa penjualan asuransi KPRS FLPP (Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) Askrindo melalui pola keagenan di PT AMU adalah inisiatif dari Firman, Saifie Zein dan Dwi Agus dengan bersama sama meminta kepada Anton Siregar sebagai Direktur Operasional Ritel untuk mengusulkan kepada Sdr Saifie Zein selalu Direktur Teknik yang memiliki kewenangan dalam menentukan dan memutuskan besar rate komisi agen.
Dari inilah Pembagian komisi PT AMU dengan pola 3% keuntungan AMU, 3% kegiatan operasional wilayah dan cabang dan 4% alokasi kegiatan Direksi Askrindo dari 10 % Komisi adalah inisiatif dari Firman Berahima yang memerintahkan kepada Wahyu Wisambada.
PT Solusi Prima sebagai agen di Askrindo patut diduga adalah terafiliasi dengan Firman Berahima dengan terbukanya fakta kesaksian dari beberapa saksi bahwa pemberian dana operasional ada yang diminta Firman Berahima tidak kepadanya tetapi diminta agar menyerahkan melalui Sdr Rio selaku direktur PT Solusi Prima.
“Kemudian diketahui Saudara Firman datang khusus ke rumah Anton Siregar untuk meminta mohon bantuan agar memperpanjang kerjasama PT Solusi Prima dengan ASKRINDO dengan janji akan memberikan fee Rp 500juta perbulan kepada Anton Siregar dan ditolak tegas oleh Anton Siregar,” jelas Anton Siregar berdasarkan keterangan pemeriksaan sidang terdakwa.
Diketahui juga Wahyu Wisambada mengakui bahwa dana operasional yang telah diberikan kepada Anton Siregar telah dikembalikan seluruhnya pada tahun 2019, dikarenakan tidak digunakan dan tidak adanya kegiatan bahkan sebelum adanya pemeriksaan audit internal, audit BPKP dan Laporan Kejaksaan.
“Dengan itikad baik maka dana operasional tersebut dikembalikan seluruhnya dan Anton langsung melapor kepada Komisari PT Askrindo dan Komisaris perintahkan saudara Anton jika ada direksi lain yang belum kembalikan segera kembalikan, bahkan komisaris PT Askrindo memerintahkan Komisaris Utama AMU agar segera panggil Audit internal perusahaan sebelum ada pemeriksaan Audit internal, Audit BPKP dan Laporan ke Kejaksaan dan juga memberikan kesaksian bahwa Saudara Anton Siregar banyak memberikan kemajuan dalam kinerja PT AMU dan memberikan perbaikan tata kelola di PT AMU,” jelasnya.
Saifie Zein dan Firman Berahima melakukan inisiatif penggalangan dana untuk pengurusan dan penyelesaian kasus melalui Guntur sebagai rekan mereka dan beberapa kali dilakukan pertemuan pertemuan dengan Guntur dan meminta para mantan Direksi Askrindo dan mantan Direksi PT AMU serta Jajaran Komisaris PT AMU untuk memberikan dana dengan jumlah yang telah ditentukan Saifie Zein sebesar masing masing Rp 1M dari mantan Direktur ASKRINDO dan Rp 500juta dari mantan Direksi dan Komisaris PT AMU.
“Dari kesaksian pada persidangan tanggal 8 Agustus 2022 telah terbukti bahwa dana biaya operasional yang diserahkan Wahyu kepada Firman Berahima telah dipergunakan oleh Dwi Agus sebesar 175.000 USD dan Saifie Zein 100.000 SGD dan pengembalian yang baru dapat dilakukan oleh Firman Berahima pada April 2021 kepada PT AMU adalah bersumber dari hasil pinjaman kepada direksi Askrindo lainnya dalam hal ini sebesar Rp 750 juta atau equivalent dengan 52.500 USD adalah berupa pinjaman dari Sdr Anton Siregar,” papar Zecky Alatas.
Penasehat Hukum Anton Siregar yaitu Zecky Alatas SH MH memohon dan meminta secara khusus dalam persidangan kepada Majelis Hakim agar mencatat dan meminta dilakukan penyidikan kembali oleh kejaksaan kepada Dwi Agus Sumarsono dan Saifie Zein karena terbukti dalam kesaksian para saksi terdakwa dan saksi fakta dipersidangan memiliki peran penting dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT AMU dan menerima dan menggunakan dana biaya operasional PT AMU.
“Dalam kesaksian saudara Anton Siregar terbuka fakta baru bahwa Anton Siregar telah memintai kepada Firman Berahima dan Wahyu Wisambada agar memberikan kesaksian yang sebenarnya benarnya kepada Majelis Hakim di persidangan agar masalah dan kasus PT AMU dihadapan majelis hakim menjadi jelas dan terang benderang apa yang sebenarnya terjadi, namun yang terjadi bahwa Firman dan Wahyu Wisambada meminta kepada Anton Siregar agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak memberikan keterangan yang dapat melebar kepada Dwi Agus Sumarsono dan M Saifie Zein dan hal ini ditolak oleh Anton Siregar,” jelas Zecky Alatas.
“Seiring berjalan waktu ditemukan fakta baru yang terungkap adalah bahwa Anton Siregar selama menjadi Direktur Operasional Ritel PT Askrindo telah banyak mengeluarkan kebijakan kebijakan untuk perbaikan tata kelola dan peningkatan bisnis PT Askrindo dan PT AMU namun banyak mendapat penolakan dan resistensi dari para Direksi Askrindo lainnya yaitu Dwi Agus Sumarsono, M Saifie Zein dan Firman Berahima seperti kebijakan Penurunan Rate Komisi Broker dan Agen, Kebijakan Pemutusan kerja sama dengan Mitra Bisnis yang dinilai tidak baik dan pemutusan kerjasama dengan Agen Dan Broker dan masih banyak kebijakan lainya yang selalu mendapat pertentangan dan penolakan,” tutup Zecky.