Unggulan

Polri Tetapkan PC Istri Mantan Kadiv Propam Tersangka Dijerat Pasal 340 KUHP

Eksnews | Jakarta- Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka, Jumat (19/8/2022). Penetapan tersangka tersebut sebagai tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka” ucap Agung.

Selanjutnya Agung, menuturkan ada penambahan sebanyak 83 orang yang telah diperiksa dan sudah direkomendasi 35 orang. Kemudian ada 18 orang sudah di tempat khusus (patsus).

Polri telah menetapkan 4 tersangka terkait tewasnya Brigadir Yoshua, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM.

“Kemudian terhadap 4 tersangka secara maksimal telah dilengkapi pemberkasan perkara. Kemarin sudah dilaksanakan gelar perkara kelengkapan berkas perkara kepada 4 tersangka, penyidik selesai akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan selaku JPU,” tutur Agung.

Ada 2 laporan polisi yang dihentikan Bareskrim, maka tanggung jawab Timsus gabungan akan melaksanakan audit investigasi terhadap 2 laporan polisi diterbitkan Polres Jaksel sedang berjalan. Intinya dihentikan 2 LP akan dilakukan pendalaman audit invesitgasi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, pada Selasa (9/8/2022).

Terhadap PC dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. ( Abus )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.