EKSNEWS.ID | Jakarta- Keputusan pencopotan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI, dinilai tepat. Hal itu juga menjaga martabat dan marwah DPD RI.
“Keputusan penarikan Fadel Muhammad sudah menjadi keputusan kolektif DPD RI,” kata Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Pansus BLBI) DPD RI Bustami Zainudin di Jakarta, Selasa (23/8).
Menurutnya, keputusan itu diambil dalam forum tertinggi. Yakni Sidang Paripurna ke-2 DPD RI masa sidang I Tahun Sidang 2022-2023.
“Dari 136 anggota DPD, 96 anggota menginginkan Pak Fadel diganti. Dari perspektif saya, sebaiknya Pak Fadel menerima ini dan segera fokus menyelesaikan masalahnya dengan Satgas BLBI,” ujarnya.
Bustami menjelaskan, Pansus BLBI DPD bekerja berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kementerian Keuangan. Dimana pada 10 Agustus lalu, Pansus BLBI DPD memanggil Fadel untuk dikonfirmasi mengenai data Kemenkeu dan BPK terkait soal BLBI yang diterima Bank Intan.
Pasalnya, dalam data Kemenkeu dan BPK, disebutkan bahwa per Desember 2020, Bank Intan masih memiliki utang kepada negara sebesar Rp 136,43 miliar. Namun kepada Pansus BLBI DPD, Fadel menyatakan bahwa masalah utang BLBI Bank Intan sudah
Sayangnya, pengakuan Fadel tidak didukung oleh bukti. Yakni Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
“Pak Fadel mengklaim bahwa kasus Bank Intan terkait dengan utang BLBI sudah selesai dan bahkan sudah ada Peninjauan Kembali dari MA. Akan tetapi, data Kemenkeu bilang sebaliknya. Makanya, kita konfrontir soal data ini,” tandasnya.
Berdasarkan pengakuan saat dipanggil Pansus BLBI, Fadel mengatakan utangnya sebagai pemegang saham Bank Intan sudah clear. Hal itu karena sudah menang di pengadilan sampai tingkat MA.
“Akan tetapi, Pak Fadel tidak bisa membuktikannya melalui SKL. Padahal kalau dia bisa tunjukkan SKL dan tidak bermasalah secara hukum, baru bisa kita nyatakan clear,” tegasnya.
Bustami balik mempertanyakan, untuk apa ada gugatan di pengadilan. Karena hal itulah, DPD menonaktifkan Fadel agar masalahnya clear.
“Sama Satgas BLBI dibereskan dulu, utangnya dilunasi dulu. Sebagai pimpinan MPR, masak bermasalah hukum? Kan tidak bisa,” ucapnya
Sementara anggota Pansus BLBI Darmansyah Husein menjelaskan, Fadel sebagai penerima fasilitas BLBI tahun 1997/1998 yang lalu. Dimana Fadel sebagai pemegang saham Bank Intan, menerima BLBI senilai Rp 1,4 triliun.
Bahkan dari data Kemenkeu RI cq Tim Keppres BLBI tahun 2021, Fadel dinyatakan masih belum melakukan pelunasan kewajiban fasilitas BLBI. Yang masih harus dipenuhi para pemegang saham Bank Intan – termasuk Fadel – senilai Rp 125 miliar.
“Tetapi kepada Pansus BLBI, Fadel menyanggah bahwa Bank Intan menerima faslitas BLBI senilai Rp 1,4 triliun. Namun mengakui menerima Rp 150 miliar dan sudah lunas,” ungkapnya.
“Akan tetapi, Pak Fadel tidak bisa membuktikannya melalui SKL. Padahal kalau dia bisa tunjukkan SKL dan tidak bAndsalah secara hukum, baru bisa kita nyatakan clear,” tegasnya.
Bustami balik mempertanyakan, untuk apa ada gugatan di pengadilan. Karena hal itulah, DPD menonaktifkan Fadel agar masalahnya clear.
“Sama Satgas BLBI dibereskan dulu, utangnya dilunasi dulu. Sebagai pimpinan Kan tidak bisa,” ucapnya.
Penerima
Sementara anggota Pansus BLBI Darmansyah Husein menjelaskan, Fadel sebagai penerima fasilitas BLBI tahun 1997/1998 yang lalu. Dimana Fadel sebagai pemegang saham Bank Intan, menerima BLBI senilai Rp 1,4 triliun.
Bahkan dari data Kemenkeu RI cq Tim Keppres BLBI tahun 2021, Fadel dinyatakan masih belum melakukan pelunasan kewajiban fasilitas BLBI. Yang masih harus dipenuhi para pemegang saham Bank Intan – termasuk Fadel – senilai Rp 125 miliar.
“Tetapi kepada Pansus BLBI, Fadel menyanggah bahwa Bank Intan menerima faslitas BLBI senilai Rp 1,4 triliun. Namun mengakui menerima Rp 150 miliar dan sudah lunas,” ungkapnya.
Menurutnya, hal itu artinya belum clear. Karena BPK dan Kemenkeu menyatakan sebaliknya. Sedangkan anggota Pansus BLBI Sukiryanto juga mempertanyakan sikap Fadel saat menjadi Ketua Komisi XI DPR RI, yang membidangi keuangan dan perbankan.
Saat itu, Komisi XI memberi persetujuan Kemenkeu RI untuk alokasi dana pemberian bunga obligasi rekapitalisasi pemerintah (OR ex BLBI). Data ini dapat dicek dari data valid selama 10 tahun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkuasa.
Dimana telah dicairkan dana lebih kurang lebih Rp 930-an triliun untuk pembayaran subsidi bunga obligasi rekap. “Jawaban Pak Fadel ambigu. Dia berdalih, hanya anggota parpol dan kebijakan di DPR didominasi oleh kebijakan parpol,” tuturnya mengutip ucapan Fadel.
Dimana Fadel saat itu menyebutkan bahwa anggota parpol sangat tergantung pada pimpinan parpol. Sehingga Fadel tidak bisa berbuat apa-apa.
Ini kan tampak kualitas Pak Fadel sebagai wakil rakyat itu bagaimana,” imbuhnya. Sementara itu, Staf Ahli Pansus DPD Hardjuno Wiwoho mengatakan, klaim Fadel di hadapan Pansus BLBI DPD telah memenangkan seluruh putusan dan penetapan pengadilan sampai tingkat MA, tidaklah benar.
“Saya sudah teliti semua berkas upaya banding Fadel di pengadilan dan pada upaya banding kalah. Tapi inti dari utang BLBI ini kan SKL dan SKL pun kini juga terbuka diuji apakah melanggar hukum atau tidak,” jelasnya.
Dikatakan, SKL adalah kunci utama semua terkait utang obligor BLBI termasuk Fadel. (Abus)