EKSNEWS.ID | KLATEN: Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengajak masyarakat untuk segera mengaktifkan BPJS Kesehatan yang menjadi syarat wajib mengurus perpanjangan SIM dan STNK.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polri saat mengecek langsung layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype. Kakorlantas Polri juga menjelaskan kehadiran layanan ini menjadi project Korlantas kedepan bersama stakeholder terkait.
“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” ungkap Firman seperti dikutip dari laman humas.polri.go.id, Senin (5/9/2022).
“Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi projek kita ke depan, sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” terangnya.
Perlu diketahui, BPJS Kesehatan kini resmi jadi syarat wajib urus Surat ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kebijakan terbaru ini, merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dimana kepemilikan BPJS Kesehatan Aktif sebagai syarat utama.
Dengan adanya aturan baru ini, pemilik kendaraan wajib mendaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan
Terkait aturan tersebut, maka pihak Korlantas Polri akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di tiap Satpas SIM di seluruh Indonesia.
Ditegaskan Firman Shantyabudi, bahwa aturan BPJS Kesehatan yang menjadi syarat dalam mengurus SIM dan STNK telah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Firman Shantyabudi kembali mengimbau kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan. Karena selain bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, BPJS Kesehatan juga mempermudah masyarakat mendapat pelayanan publik lainnya.
“Selain untuk permohonan SIM dan pengurusan STNK, BPJS Kesehatan juga untuk fasilitas publik lainnya,” ucap Firman Shantyabudi. (Abus)