JaBoDeTaBek

Polda Metro Jaya Dan Polres Tangerang Selatan Ungkap Kasus Terhadap Anak Di Bawah Umur


EKSNEWS.ID | Jakarta , Polda Metro Jaya – Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pengungkapan Kasus Pencabulan oleh, Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Kamis Pada bulan Januari 2022, di Perumahan Dasanah Indah Blok UF 8/31, Kel. Bojong Nangka, Kec. Kelapa Dua, Kab Tangerang, dengan korban AKN Perempuan 12 Tahun Anak Dibawah Umur. Ungkap Pak Kabid Humas Polda Metro Jaya Pak Kombes Pol Zulpan. Di Jakarta Kamis (8/9/2022)

Kronologis Pengungkapan Kasus :Pada hari Sabtu tanggal 2 September 2022, penyidik mendapat Informasi dari orang tua korban bahwa pelaku berada di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan, Polda Bali.

Lanjut, ” Penyidik berkoordinasi dengan pihak Polsek Denpasar Selatan untuk menindak lanjuti informasi dimaksud. Berdasarkan informasi ciri pelaku. Ujar Pak Kabid Kombes Pol Zulpan Kamis (8/9/20222.) Di Jakarta.

Sesuai Laporan Polisi : NOMOR : LP/B/1189/VII/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/PMJ, Tanggal 06 Juni 2022. Dengan Tersangka : S, laki-laki, 42 Tahun.

Pasal Yang Di Sangkakan ke pada tersangka Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Abus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.