EKSNEWS.ID – JAKARTA: Subdit III/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 3 pria NP (19), AMK (20), MHR (19) dan 1 wanita AB (21) pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan FKT (27) korban luka berat.
“Para tersangka bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan cara membacok korban menggunakan senjata tajam hingga korban luka berat. Kemudian para pelaku melarikan diri,” ujar Kasubdit Penmas Bidhumas PMJ Kompol Agung Julianto, Jumat (23/9/2022).
Menurut Agung, awalnya korban membuat perjanjian untuk bertemu dengan mantan pacar korban AB di Kp. Pegadungan, Bintaro, Pesanggrahan.
“Adapun maksud dan tujuannya untuk menyelesaikan masalah pribadi. Secara tiba-tiba dari arah belakang AB datang 2 orang pelaku NP dan AMK langsung
mengacungkan senjata tajam kepada korban,” kata Agung.
Sehingga korban mengalami luka berat, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Pesanggrahan guna pengusutan hukum lebih lanjut.
Berawal adanya Laporan Informasi dari masyarakat tanggal 4 Agustus 2022 terjadi tindak pidana pengeroyokan di Jln. Bunga Lili RT.010/RW.006, Kel. Bintaro, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Resmob Unit II dibawah Pimpinan Kompol Maulana Mukarom selaku Kanit II Subdit Tahbang/Resmob mendatangi tempat kejadian yang berada di Jln. Bunga Lili RT.010/RW.006, Kel. Bintaro, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan.
“Subdit Resmob berhasil mengamankan AB di rumahnya yang beralamat di daerah Setiabudi, Kota Jakarta Selatan. Setelah melakukan interogasi awal terhadap AB bahwa menurut keterangannya pada saat kejadian tindak pidanan pengeroyokan tersebut dilakukan bersama NP dan AMK. Kemudian 22 September 2022 melakukan penangkapan terhadap NP dan AMK,” papar Agung.
Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. (Abus)