EKSNEWS.ID | Jakarta 27/09/2022. Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan,revisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 dilakukan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.
”Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi,”kata Panglima TNI yang dikutib resmi dari YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa seperti di Jakarta,pada Selasa (27/09/2022).
Pada Peraturan Panglima TNI Tahun 2020,tinggi badan untuk calon taruna putra 163 sentimeter dan 157 sentimeter untuk calon taruna putri. Dengan direvisinya Peraturan Panglima TNI terkait penerimaan calon taruna, tinggi badan untuk laki-laki turun menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter bagi calon taruna perempuan.
Selain itu,dalam aturan penerimaan calon taruna yang baru batas usia juga diperbaharui oleh Panglima TNI. Sebelumnya setiap calon minimal harus berusia 18 tahun,namun kini calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar.
Pada kesempatan itu,mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut menyampaikan selamat kepada putra dan putri terbaik yang terpilih menjadi calon Taruna dan Taruni Akademi Militer (Akmil) Tahun 2022. ”Kalian patut berbangga karena kalian adalah calon penerus tonggak kepemimpinan di TNI,”ujar Jenderal Andika.
Senada dengan itu,Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo menambahkan,proses penerimaan calon Taruna dan Taruni Akademi TNI dilakukan sejak awal 2022 dengan jumlah pendaftar sebanyak 22.553 orang. ”Jenderal TNI Andika Perkasa membuat suatu terobosan perubahan peraturan penerimaan,” Aspers Panglima TNI.
(Git/Abus)