EKSNEWS.ID | Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus KDRT yang dilaporkan artis Lesti Kejora dengan terlapor suaminya, Rizky Billar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2348/IX/ 2022/ SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 28 September 2022. ucap Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (30/9/2022).
Endra Zulpan mengatakan kronologis tersebut terjadi Pada hari Rabu tanggal 28 September 2022, sekitar pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB di Jl. Gaharu III No. 10 A Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan telah terjadi tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan terlapor (Muhammad Rizky alias Rizky Billar) terhadap korban (Lestiani alias Lesti Kejora ), berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban kemudian pada saat korban minta dipulangkan kerumah orang tuanya terlapor emosi dan melakukan kekerasan dengan cara mendorong korban dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban. Atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini Pelapor di jerat dengan Pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). tutup Endra Zulpan. (Abus)