Unggulan

Panglima TNI Beri Sanksi KUHP dan Sanksi Disiplin Militer Bagi Personil Lalai Gunakan Senjata

EKSNEWS.ID | Jakarta,14/10/2022. Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa kembali memimpin langsung rapat bersama tim hukum TNI dan jajaran Pusat Polisi Militer dari ketiga matra TNI. seluruh kasus dilaporkan dalam pertemuan ini untuk benar-benar mengawasi seluruh proses hukum yang berjalan.

Salah satu kasus yang dibahas yang dikutib resmi dari tayangan kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa di Jakarta,pada Selasa (13/10/2022) adalah terkait kelalaian penggunaan senjata yang diakukan salah satu personel dalam bertugas di wilayah Kodam Cendrawasih.

Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang ini menjadi kasus pidana,yang juga terus dikawal perkembangannya.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memerintahkan untuk terus mengawal kasus ini dan memberikan sanksi bagi personel yang melakukan kelalaian. Selain sanksi KUHP Panglima TNI juga memerintahkan untuk memberikan sanksi disiplin sesuai hukum militer yang berlaku.(Abus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.