EKSNEWS.ID | Tangsel – Polres Tangsel berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1664 / IV / 2022 / SPKT / POLRES TANGERANG SELATAN / POLDA METRO JAYA, Tanggal 11 September 2022.
Gabungan Tim Sat Reskrim Res. Tangsel pimpinan Kanit Reskrim AKP Aldo Primananda P., S.IK, M.SI berhasil bekuk pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada hari minggu, 11 September 2022 lalu di Komp. Kejaksaan agung blok C RT 05 RW 08 Kel. Cipayung Kec. Ciputat Kota Tangerang Selatan.
Pelaku inisial S. als B. als B. Mengakui perbuatan asusila tersebut sudah beberapa kali, antara lain di Daerah Pamulang, Pd Cabe, dan beberapa di Wil Depok, Sawangan, Cinangka, dan Limo, Ungkap Kapolres Tangsel AKBP Sharly Sollu, S.H., S.I.K, Kepada wartawan, Rabu (19/10/22).
Berawal pada saat korban sedang bermain disekitar Komp. Kejaksaan Agung, Blok C, Cipayung, Ciputat, tiba – tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor, kemudian terlapor berpura-pura minta tolong kepada korban untuk memetik atau mengambil daun, lalu pada saat di TKP terlapor menyetubuhi korban dengan cara memasukan alat kelamin atau penis terlapor ke arah kemaluan korban selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Tangerang Selatan guna proses lebih lanjut, ungkap Kapolres.
Selanjutnya, Pada hari Minggu, tanggal 11 September 2022 setelah menerima laporan tersebut tim opsnal Sat. Reskrim Polres Tangsel langsung melakukan penyelidikan dalam rangka mencari informasi terkait dengang ciri-ciri yang diduga menjadi pelaku persetubuhan,, kemudian tim melakukan penyisiran cctv di sekitar Tkp dan menyisir cctv di lintasan yang diduga menjadi arah pelaku setelah melakukan tindak pidana.
Kemudian tim mendapatkan arah pelaku yang di ketahui mengarah ke arah jalan Raya Bogor, lalu tim melakukan serangkain penyelidikan dengan cara kerjasama dengan Babinkamtibmas Kel Pd Cabe Ilir, Kec Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Anggota menginformasikan bahwa ciri- ciri pelaku sesuai dengan yang di Cctv yang Viral adalah warganya yang di ketahui bernama S. als B. Berdasarkan info tersebut kemudian tim Ospnal langsung mencari keberadaan tersangka S. als B. als B. namun karena tersangka S. als B. als B. tidak memiliki tempat tinggal yang jelas tim tidak menemukan keberadan pelaku, lalu tim mencari informasi keberadaan S. als B. als B. di tempat – tempat pemancingan Setu Sawangan, Setu Jampang, dan Setu Pengasinan, ucapnya.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022, sekira jam 01.00 Wib tim opsnal telah mendapat informasi dari warga bahwa tersangka S alias B berada di Mushola, Setu Pengasinan, Sawangan, Depok lalu tim langsung mengarah ke Setu Pengasinan, dan telah berhasil menangkap Tersangka S. als B. als B., kemudian di tanya tersangka S. als B. als B. mengakui telah melakukan perbuatan telah menyetubuhi korban di Komp Kejaksaan, lalu tersangka mengaku bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut membakar jaket celana, jaket dan bajunya, dan kemudian mengecat sepeda motor Honda Beat Nopol B 3886 SXZ dengan warna Hitam.
Kemudian tim Ospnal membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Tangsel untuk Proses lebih lanjut.
Modusus Pelaku adalah berpura-pura meminta bantuan korban untuk mengambil atau memetik daun, setelah itu pelaku langsung menyetubuhi kemaluan korban dari belakang.
Pelaku diganjar Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (Abus)