Hukum

Pengungkap Kasus Pembunuhan Berencana Disertai Pencurian

EksNews.id | Jakarta – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan penangkapan terhadap pelaku kasus pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita.

Awalnya pada tanggal 17 Oktober 2022 jam 21.35 WIB di parkiran truk Jl. Raya Kalimalang, Jati Bening, Pondok Gede Bekasi ditemukan bungkusan plastik hitam berisi sesosok mayat perempuan. Ungkap Pak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan Senin ( 24/10/2022)

Setelah dilakukan identifikasi diketahui mayat tersebut bernama ADE YUNIA RIzabani P als ICHA berlamat di Pulo Gebang Indah, Cakung Jakarta Timur

Waktu kejadian perencanaan pembunuhan di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino lantai 18 kamar PI/18/MO Jalan Jendral Ahmad Yani Kel. Rawasari Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat dan diketahui pada tanggal 17 Oktober 2022 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Kalimalang RT 01 RW 14 Kel. jatibening Kec. Pondok Gede Kota Bekasi Korban AYR (Ade Yunia Rizabani P als Icha) Perempuan (36) tahun

Tesangka CRM (Christian Rudolf Martahi), Laki-laki, umur 35 tahun merencanakan dan melakukan pembunuhan Tersangka CRM memiliki rasa dendam dan sakit hati terhadap korban

Dari hasil intrograsi keluarga di peroleh informasi bahwa diduga korban terakhir pergi dengan pelaku CRM. Selanjutnya tim Subdit Jatanras berhasil mengamankan pelaku pada saat pelaku akan menjual laptop barang milik korban di rumah gadai Jl. Jatiwaringin Raya Nomor 234.

Saat di intrograsi awalnya pelaku mengaku kalau korban meninggal karena sakit Asma saat sedang bersama dengan pelaku di Apartemen Grand Pramuka City Jakarta Timur. Namun setelah didalami dan dari hasil penyidikan secara Scientific Investigation akhirnya pelaku mengakui telah membunuh korban dengan direncanakan karena pelaku dendam (sakit hati)

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 (dua puluh) Tahun. (Abus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *