Eksnews – Upaya pemerintah dalam menerapkan aturan terhadap masyarakat mengenai masalah subsidi BBM untuk kendaraan roda dua dan roda empat gagal total.
Penerapan gagal tersebut salah satunya dengan penggunaan barcode yang tidak dilaksanakan oleh sejumlah SPBU yang ada di daerah Kabupaten Tasik, Cianjur dan Kabupaten Kerawang.
Jaringan Mafia BBM ini sangat besar Sehingga dengan mudahnya para mafia BBM memainkan perannya untuk membeli BBM subsidi dan disulap menjadi non subsidi.
Berdasarkan informasi yang kita terima, ada ditemukan kegiatan aktivitas penyalahgunaan solar subsidi tersebut. Gudang penimbunan solar subsidi sekala besar ini berada di daerah Cimahi, Bandung, Jabar.
Dari hasil penelusuran kegiatan tersebut sudah dilakukan lebih kurang 2 tahun terakhir, bahkan kegiatan dilakukan non stop 24 jam.
Modus operandinya mengumpulkan BBM jenis solar subsidi dari berbagai SPBU-SPBU di daerah Kabupaten Tasik, Cianjur dan Kabupaten Kerawang mengunakan mobil yang sudah di modifikasi biasa dikalangan Mafia BBM disebut Heli. untuk mengelabui petugas, kadang kadang bos mafia membeli BBM non subsidi yang resmi.
Menurut sebuah sumber yang layak dipercaya, ada beberapa mobil box atau truk yang beroperasi setiap hari, yang bertugas mencari dan mengumpulkan solar subsidi dari beberapa SPBU.
Solar subsidi yang ditimbun tak berapa lama di gudang ini, diangkut dengan truk tangki BBM solar berkapasitas 8 ton atau 16 ton. Selanjutnya truk tangki yang bertugas mengantar solar subsidi yang sudah di sulap menjadi solar non Subsidi ke PT Waskita Karya dan Sumarecon bekasi.
Sumber itu menyebutkan, harga solar subsidi yang dibeli dari pihak SPBU nakal sekitar Rp 6.800. Ada dugaan kuat dijual kepada penampung di jual seharga Rp 24.450 perliter.
Artinya Oknum Bos Mafia BBM yang bernama H Itang pemilik gudang penimbunan BBM Subsidi tersebut bisa meraup keuntungan 17.650 perliter, jika sehari bisa terjual 20 ton ke perusahaan besar tersebut maka keuntungan yang diperoleh H Itang mencapai Rp 353.000 juta.
Kadang kala untuk memenuhi permintaan perusahaan besar itu PT Permata Buana Putra (PBP) akan membeli solar yang resmi seharga Rp 24.450 yang mana dari harga tersebut PT PBP diberi diskon 30%.
H Itang dibawah bendera PT Permata Buana Putra (PBP) diduga telah melakukan Kongkalikong dengan memberikan upeti atau uang pelicin ke beberapa oknum aparat hukum LSM dan oknum lainnya.
Pelanggaran fatal yang merugikan negara sebab sampai berita ini diturunkan oknum PT PBP masih berkeliaran dan belum mendapatkan efek jera dari aparat penegak hukum kepolisian.
Sesuai sebagaimana yang tertuang dalam UUD No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.