EKSNEWS.ID | Warga Kota Bandung kini dapat dengan mudah untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Karena selain mendatangi Polres setempat, warga Kota Bandung juga bisa mendatangi lokasi layanan SIM keliling yang ada.
Dalam artikel ini akan diinformasikan jadwal dan lokasi juga syarat layanan SIM keliling di Kota Bandung untuk Kamis 10 November 2022.
Dengan layanan SIM keliling ini, Warga Kota Bandung bisa mendapatkan SIM yang sesuai dengan yang dibutuhkan.
Yang perlu di ketahui, layanan SIM keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Dengan layanan SIM keliling di Kota Bandung ini, warga perlu mengetahui jadwal dan lokasi pelayanan.
Karena jadwal dan lokasi layanan SIM keliling di Kota Bandung bisa berpindah-pindah tempat.
Berikut ini jadwal dan lokasi layanan layanan SIM keliling Polrestabes Bandung:
Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Surat Keterangan Sehat.
- Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Satpas Polrestabes Bandung untuk pembuatan baru dan Perpanjangan SIM
Jl. Merdeka No.18-21, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117
- Gerai SIM Metro Indah Mall hanya untuk perpanjangan SIM Lantai 1 Blok FF-A6
Mall Pelayanan Publik Jl. Cianjur No. 34 Bandung
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Jangan lupa juga membawa seluruh dokumen persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A atau C di layanan SIM keliling di Kota Bandung hari ini.
Selain itu, patuhi protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.
Berikut Syarat perpanjangan SIM A atau C di layanan SIM keliling Polrestabes Bandung:
. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Surat Keterangan Sehat.
- Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Itulah tadi informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung pada Kamis 10 November 2022 di Kota Bandung, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah di lapangan dan berbeda dengan pernyataan di pemberitahuan dari situs resmi. (Red/sumber Jabar/Abus)