Unggulan

Ditlantas Polda Metro Tambah ETLE Statis

EKSNEWS.ID | JAKARTA: Forum Wartawan Polri (FWP) mengadakan diskusi bertajuk Seberapa Efektif ETLE Pasca Penghapusan Tilang Manual di Hotel Diradja, Jakarta, Jumat (11/11/2022).

Kasie Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Purwanto menyampaikan polisi mengakui sistem tilang elektronik berbasis electronic traffic law enforcement (ETLE) memiliki sejumlah kelemahan. Salah satunya tidak dapat mendeteksi bentuk pelanggaran terkait administrasi surat-surat.

“Jadi terkait dengan pelanggaran apakah tidak punya SIM, terus kedapatan tidak membawa SIM atau STNK tentu hal itu tidak tercapture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE,” ucap Edi.

Selain itu, menurut Edi, pelanggaran terkait penggunaan knalpot racing atau bising juga tidak bisa terdeteksi oleh sistem ETLE.

Sistem ETLE ini juga memiliki kelemahan tidak bisa mendeteksi pelanggar lalu lintas yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan.

“Karena memang untuk kamera ETLE ini kami juga terhubung denga sistem elektronik registrasi dan identifikasi. Jadi kalau tidak ada pelatnya otomatis kita tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenisnya serta alamatnya di mana,” ungkap Edi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak melakukan lagi tilang konvensional alias manual. Instruksi ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022.

Dalam surat telegram tersebut, Kapolri menekankan bahwa penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran lalu lintas kedepannya melalui tilang elektrilonik berbasis ETLE statis dan mobile.

Setelah tilang manual ditiadakan, Edi menyebut pelanggar paham jika sanksi tilang cuma bakal didapat jika terekam kamera tilang electronic traffic law enforcement alias ETLE.

Selanjutnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menerima 70 unit kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis yang difungsikan untuk menindak pelanggar lalu lintas di ruas jalan DKI Jakarta.

Edi Purwanto menerangkan, 70 unit kamera ETLE merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Insyaallah nanti tahun 2023 ada realisasi hibah dari Pemprov DKI Jakarta sebanyak 70 kamera ETLE statis,” terang Edi.

Edi menyebut, kamera ETLE akan dipasang di titik-titik yang belum terjangkau kamera E-TLE statis.

“Nanti akan dipasang di lokasi yang sekiranya saat ini belom tercover kamera ETLE statis yang sudah terpasang,” paparnya.

Edi menyebut, saat ini ada 57 kamera ETLE statis yang tersebar di berbagai ruas jalan DKI Jakarta. Adapun jenis terbagi menjadi dua yaitu kamera ETLE cekpoint dan kamera ETLE E-Police.

“Bedanya ada pada kemampuan mencapture daripada pelanggaran. ETLE cek point mengambil gambar dengan jenis pelanggaran seperti melanggar ganjil-genap, atau tidak mengunakan sabuk saat berkendara. Sedangkan, ETLE E-police terpasang di traffic light mampu mengambil jenis pelanggaran seperti marka jalan,” imbuhnya.

Selain itu, Edi menyebut, Direktorat Lalu Lintas saat ini tengah mengembangkan ETLE mobile. Rencananya ada 10 ETLE mobile yang diluncurkan pada 6 Desember 2022 mendatang.Ditlantas Polda Metro Tambah ETLE Statis JAKARTA: Forum Wartawan Polri (FWP) mengadakan diskusi bertajuk Seberapa Efektif ETLE Pasca Penghapusan Tilang Manual di Hotel Diradja, Jakarta, Jumat (11/11/2022). Kasie Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Purwanto menyampaikan polisi mengakui sistem tilang elektronik berbasis electronic traffic law enforcement (ETLE) memiliki sejumlah kelemahan. Salah satunya tidak dapat mendeteksi bentuk pelanggaran terkait administrasi surat-surat. “Jadi terkait dengan pelanggaran apakah tidak punya SIM, terus kedapatan tidak membawa SIM atau STNK tentu hal itu tidak tercapture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE,” ucap Edi. Selain itu, menurut Edi, pelanggaran terkait penggunaan knalpot racing atau bising juga tidak bisa terdeteksi oleh sistem ETLE. Sistem ETLE ini juga memiliki kelemahan tidak bisa mendeteksi pelanggar lalu lintas yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan. “Karena memang untuk kamera ETLE ini kami juga terhubung denga sistem elektronik registrasi dan identifikasi. Jadi kalau tidak ada pelatnya otomatis kita tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenisnya serta alamatnya di mana,” ungkap Edi. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak melakukan lagi tilang konvensional alias manual. Instruksi ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022. Dalam surat telegram tersebut, Kapolri menekankan bahwa penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran lalu lintas kedepannya melalui tilang elektrilonik berbasis ETLE statis dan mobile. Setelah tilang manual ditiadakan, Edi menyebut pelanggar paham jika sanksi tilang cuma bakal didapat jika terekam kamera tilang electronic traffic law enforcement alias ETLE. Selanjutnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menerima 70 unit kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis yang difungsikan untuk menindak pelanggar lalu lintas di ruas jalan DKI Jakarta. Edi Purwanto menerangkan, 70 unit kamera ETLE merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Insyaallah nanti tahun 2023 ada realisasi hibah dari Pemprov DKI Jakarta sebanyak 70 kamera ETLE statis,” terang Edi. Edi menyebut, kamera ETLE akan dipasang di titik-titik yang belum terjangkau kamera E-TLE statis. “Nanti akan dipasang di lokasi yang sekiranya saat ini belom tercover kamera ETLE statis yang sudah terpasang,” paparnya. Edi menyebut, saat ini ada 57 kamera ETLE statis yang tersebar di berbagai ruas jalan DKI Jakarta. Adapun jenis terbagi menjadi dua yaitu kamera ETLE cekpoint dan kamera ETLE E-Police. “Bedanya ada pada kemampuan mencapture daripada pelanggaran. ETLE cek point mengambil gambar dengan jenis pelanggaran seperti melanggar ganjil-genap, atau tidak mengunakan sabuk saat berkendara. Sedangkan, ETLE E-police terpasang di traffic light mampu mengambil jenis pelanggaran seperti marka jalan,” imbuhnya. Selain itu, Edi menyebut, Direktorat Lalu Lintas saat ini tengah mengembangkan ETLE mobile. Rencananya ada 10 ETLE mobile yang diluncurkan pada 6 Desember 2022 mendatang.(Abus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.