EKSNEWS.ID | Terima laporan warga yang menghubungi Hotline Kapolsek 082299705286, Anggota Unit Reskrim dipimpin langsung Kapolsek Bermani Ulu IPDA Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos, pada hari Rabu (15/11) yang lalu berhasil mengamankan 4 orang pria sebagai terduga pelaku tindak pidana perjudian.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.IK., yang memimpin langsung kegiatan press release kemarin Kamis (17/11) menyebutkan dari keempat orang tersebut diamankan dari Desa Pal VII dengan peran masing-masing yakni Al (58) berprofesi sebagai Bandar sementara EF (31), SM (34) dan RS (24) sebagai pemain.
“Dijerat Pasal 303 ayat (1) Jo Pasal 303 Bis KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama Sepuluh tahun penjara, keempat terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara tambahnya.
Turut diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 80 ribu, dua unit mesin judi Dingdong, 2.340 koin jackpot, satu unit handphone, enam buah buku tafsir mimpi, delapan lembar kertas pengumuman nomor keluar dan dua jendela print out pengiriman nomor togel tegas Kapolres Rejang Lebong.(Abus)