Unggulan

Panglima TNI Minta Jajaran Telusuri Pihak-pihak Yang Terlibat Kasus Mutilasi Warga Sipil di Papua

EKSNEWS.ID | Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa kembali meminta jajarannya terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam kasus mutilasi empat warga sipil di Papua. (20/11/2022)

Jenderal TNI Andika Perkasa juga mendesak pemberian hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada para pelaku yang terlibat dalam perkara hukum tersebut. “Terus telusuri semua yang terlibat dalam perkara hukum ini,untuk memberikan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundangan,”kata Panglima TNI yang dikutib dalam rapat rutin bersama Tim Hukum TNI,melalui tayangan kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa,pada Jakarta (20/11/2022) dilansir Antara.

Dalam kesempatan yang sama, Danpuspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo,menyatakan,berdasarkan perkembangan penyidikan,inisiasi pertama dari perkara hukum tersebut datang dari Mayor Helmanto (Tersangka HF).

Sementara itu mengenai hasil perkembangan penyidikan kasus mutilasi empat warga sipil di Papua, Panglima TNI juga mengarahkan untuk memberi hukuman maksimal kepada para pelaku,terutama yang sudah pernah melakukan tindakan mutilasi sebelumnya. “Terus,yang katanya sudah pernah melakukan mutilasi sebelumnya yang mana? Rahmat (Tersangka R)? Berarti itu nanti, yang lain (hukumannya) maksimal itu, seumur hidup,”ucap Jenderal Andika.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Tim Gabungan Satuan Tugas Penegakan Hukum Damai Cartenz dan Kepolisian Resor Mimika telah menangkap Roy Marthen Howay, seorang buron yang masuk ke daftar pencarian orang kasus mutilasi di Timika,ibu kota Kabupaten Mimika, Papua.

Kepala Polres Mimika Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Putra mengungkapkan tersangka Roy Howay ditangkap di Jalan Cemara,Distrik Wania.

Dengan ditangkapnya Roy Howay, maka yang bersangkutan selanjutnya akan diproses hukum seperti halnya yang dilakukan terhadap tiga rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap. “Tiga warga sipil lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi,yaitu APL alias Jeck, DU,dan R,” kata AKBP Gede Putera.

Selain empat warga sipil,tercatat enam orang prajurit TNI dari Brigif 20 juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi itu,yakni Mayor Hf,Kapten Dk,Praka Pr, Pratu Ras,Pratu Pc,dan Pratu R.
(Git/Abus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.