Eksnews – BBM subsidi jenis solar kini menjadi incaran para mafia migas, kemudian disulap menjadi non subsidi dan dijual lagi ke pihak ketiga dengan harga lebih mahal.
Modus operandinya adalah mengumpulkan BBM jenis solar subsidi dari berbagai SPBU dengan menggunakan mobil box, yang sudah dimodifikasi atau sebutan “Heli” untuk kapasitas 2000 liter hingga 4000 liter.
Menurut informasi redaksi eksekutif news terima, PT Permata Buana Putra (PBP) atau PT Patra Buana Putra milik H Itang lagi menghentikan sementara kegiatan ilegalnya. Namun, untuk memenuhi permintaan PT Sumarecon Bekasi dan PT Waskita Karya, H Itang merubah modus operandinya untuk menyiasati aparat penegak hukum.
H Itang merubah modusnya dengan cara memakai perusahaaan lain yang diduga menggunakan PT Perisai milik Iwan cara mengambil dari pangkalan Kabupaten Tasik, Karawan dan Subang.
Memakai mobil tangki amatir PT Perisai, setelah penuh dikirim ke poll H Itang jalan Kihapit No.87, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Cimahi. Di pool ini BBM tersebut di pindah ke mobil tangki milik PT Patra Buana Putra selanjutnya dibawa ke PT Waskita Karya, Sumarecon Bekasi dan Perusahaan lainnya.
Diharapkan dengan adanya informasi ini, pihak penegakan hukum bertindak tegas.
Berita sebelumnya, berdasarkan informasi yang kita terima, ada ditemukan kegiatan aktivitas penyalahgunaan solar subsidi tersebut. Gudang penimbunan solar subsidi sekala besar ini berada di daerah Cimahi Bandung Jabar.
Dari hasil penelusuran kegiatan tersebut sudah dilakukan lebih kurang 2 tahun terakhir, bahkan kegiatan dilakukan non stop 24 jam.
Modus operandinya mengumpulkan BBM jenis solar subsidi dari berbagai SPBU-SPBU di daerah Kabupaten Tasik dan Cianjur mengunakan mobil yang sudah di modifikasi biasa dikalangan Mafia BBM disebut Heli. untuk mengelabui petugas, kadang kadang bos mafia membeli BBM non subsidi yang resmi.
Menurut sebuah sumber yang layak dipercaya, ada beberapa mobil box atau truk yang beroperasi setiap hari, yang bertugas mencari dan mengumpulkan solar subsidi dari beberapa SPBU.
Solar subsidi yang ditimbun tak berapa lama di gudang ini, diangkut dengan truk tangki BBM solar berkapasitas 8 ton atau 16 ton. Selanjutnya truk tangki yang bertugas mengantar solar subsidi yang sudah di sulap menjadi solar non Subsidi ke PT Waskita Karya dan Sumarecon bekasi.
Sumber itu menyebutkan, harga solar subsidi yang dibeli dari pihak SPBU nakal sekitar Rp 6.800. Ada dugaan kuat dijual kepada penampung di jual seharga Rp 24.450 perliter.
Artinya Oknum Bos Mafia BBM yang bernama H Itang pemilik gudang penimbunan BBM Subsidi tersebut bisa meraup keuntungan 17.650 perliter jika sehari bisa terjual 20 Ton ke perusahaan besar tersebut maka keuntungan yang diperoleh H Itang mencapai Rp 353.000 juta.
Kadang Kala Untuk memenuhi permintaan perusahaan besar itu PT Permata Buana Putra (PBP) akan membeli solar yang resmi seharga 24.450 yang mana dari harga tersebut PT PBP diberi diskon 30%.
H Itang dibawah bendera PT Permata Buana Putra (PBP) diduga telah melakukan Kongkalikong dengan memberikan upeti atau uang pelicin ke beberapa oknum aparat hukum LSM dan oknum lainnya.
Pelanggaran fatal yang merugikan negara sebab sampai berita ini diturunkan oknum PT PBP masih berkeliaran dan belum mendapatkan efek jera dari aparat penegak hukum kepolisian.
Sesuai sebagaimana yang tertuang dalam UUD No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.